Beranda Berita Utama Polres Majalengka Berhasil Mengamankan Seorang Aktivis Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Polres Majalengka Berhasil Mengamankan Seorang Aktivis Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA _ Polres Majalengka melalui Kasat Narkoba berhasil mengamankan perkara dugaan penyalahgunaan narkoba Jenis Sabu. Dalam hal ini Kasat Narkoba Res Majalengka menangkap USY (43 thn) warga desa Garawangi, Kecamatan Sumber jaya.

Dimana USY dikenal sebagai seorang aktivis muda Majalengka, kabar penangkapan seorang aktivis muda Majalengka itu pun membuat gempar publik. Bagaimana tidak, selama ini USY, sosok aktivis yang kritis terhadap lawan atau kawan, dalam hal ini terkait pengelolaan anggaran dana pemerintah.

Penangkapan tersangka USY, tepatnya di depan rumah makan Langen Sari Desa Ciborelang, kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. 24 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 wib.

Kasat Res Narkoba Polres Majalengka mengamankan dengan beberapa bukti diantaranya, 2 paket sabu sabu berat bruto = 1,79 gram, 1 buah hp merk Vivo, dan alat hisab sabu.

Foto : Barang Bukti Yang Didapat dari Tersangka USY

Menurut Kapolres Majalengka melalui Paur Humas Polres Majalengka Aipda Riyana membenarkan adanya penangkapan tersangka USY terkait Dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

” Anggota mendapat informasi bahwa USY sedang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kemudian anggota Res Narkoba Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan penggeledahan badan seseorang. Dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu di saku baju depan,” ujar Paur Humas Polres Majalengka Aipda Riyana.

Menurut keterangan tersangka (USY), bahwa sabu tersebut untuk dipakai sendiri, dan didapat dengan cara membeli sabu 2 gram dengan harga Rp 2.800.000, dari Seseorang bernama Codet di Cirebon (DPO) dengan cara memesan lewat telepon, kemudian dilanjutkan pertemuan di daerah terminal harjamukti Cirebon.

” Selanjutnya tersangka USY beserta barang bukti di bawa ke kantor polres Majalengka, guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 hurup a, UU RI No.35 Th 2009. Tentang Narkotika, maksimal kurungan 20 tahun,” imbuh Paur Humas Polres Majalengka. (Fito)

Memberikan Komentar anda