Beranda Berita Utama Sidang Bripka Effendy Harta Wijaya, S.H Terduga Pelanggaran Disiplin

Sidang Bripka Effendy Harta Wijaya, S.H Terduga Pelanggaran Disiplin

0

BHARATANEWS.ID|BULELENG _ Dalam persidangan pelanggaran disiplin yang dilaksanakan pada hari ini Selasa (24/12/2019) pukul 09.53 wita diruang sidang Ananta Wijaya Polres Buleleng dengan terduga pelanggaran Bripka Effendy Harta Wijaya, S.H, yang sekarang ini sedang menjabat selaku Banit XI Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.

Dipimpin langsung selaku Hakim Ketua Sidang Disiplin Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K., dengan pendamping Ketua Sidang Kompol I Gede Juli, S.H., dan Kompol Nyoman Supardi MP, S.H., M.M., dan selaku penuntut Kasi Propam Iptu Wayan Masa serta sekretaris sidang Iptu Suseno, S.H., dan pembela AKP I Made Derawi, S.H.

Pelaksanaan sidang disiplin berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahunย  2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan Disiplin Anggota Polri.

Dan juga menggunakan Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin Nomor : DPPPD/06/K/XI/2019/ Sie Propam, Tanggal 21 Nopember 2019. Surat Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : R/2208/XII/HUK. 12.10./2019/ Bidkum tanggal 4 Desember 2019, tentang pendapat dan saran hukum Bripka Effendy Harta Wijaya .

Keputusan Kepala Kepolisian Resor Buleleng Nomor : Kep/41/XII/HUK 12.10./2019, tanggal 12 Desember 2019 tentang pembentukan Dewan Sidang Disiplin dilingkungan Polres Buleleng.

Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Buleleng Nomor: Sprin/1373/XII/HUK 12.10/2019, tanggal 12 Desember 2019,
tentang melaksanakan Sidang Disiplin Terduga pelanggar Bripka Effendy Harta Wijaya SH, NRP 85030221, Jabatan Banit 11 Unit Idik Sat Res Narkoba Polres Buleleng.

Pelaksanan sidang disiplin juga menghadirkan saksi pelapor dan saksi fakta yang diduga mengetahui terjadinya peristiwa pelanggaran disiplin. Terungkap dalam persidangan adanya perjanjian kontrak kerja sebuah bangunan Rumah dan Toko ( ruko) di Desa Kaliasem Kecamatan Buleleng.

Dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp. 260.000.000.- ( dua ratus enam puluh juta rupiah) sebagai pemilik bangunan terduga pelanggar disiplin, tidak melakukan pembuatan kerja kontrak sesuai ketentuan yang berlaku, dan dibuat secara tertulis dengan perjanjian-perjanjian yang disepakati, hanya berdasarkan kepercayaan lisan, sehingga mengakibatnya ada orang lain yang dirugikan terutama pemborong, mandor dan buruh bangunan.

Setelah pimpinan sidang mendengarkan keterangan pelapor dan saksi fakta dan juga keterangan terduga pelanggar disiplin, hakim pimpinan sidang menyatakan Bripka Effendy Harta Wijaya, S.H., cukup bukti melakukan Pelanggaran Disiplin berupa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan Kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.

Dimana terduga pelanggar belum melakukan pembayaran, sehingga dicari di tempat tinggalnya oleh pemborong beserta buruh. Dimana hampir terjadi keributan dan terduga pelanggar tidak mau membayar, dengan alasan pembangunan ruko belum selesai dilakukan pemborong Gede Putu Artha Wijaya. Untuk pembangun sebuah ruko di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng dengan biaya pembangunan senilai Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah).

Sehingga pimpinan sidang memutuskan pelanggaran disiplin yang dilakukan terduga pelanggar atas nama Bripka Wffendy Harta Wijaya, S.H., dijatuhi hukuman disiplin berupa Teguran tertulis. Sesuai dengan Keputusan Sidang Disiplin Nomor : Kep/17/XII/HUK.12.10/ 2019/Si Propam, tanggal 24 Desember 2019.

Pimpinan sidang menanyakan kepada terduga pelanggar disiplin apakah menerima putusan atau tidak, bila tidak menerima putusan dalam jangka waktu 14 hari saat putusan dibacakan terduga dapat mengajukan banding. Setelah mendengarkan putusan Hakim sidang disiplin, langsung terduga pelanggar tidak menerima keputusan sidang disiplin dan akan mengajukan keberatan dan banding.

“Saya tidak menerima putusan hakim dan saya banding,” cetus Bripka Effendy Harta Wijaya, S.H.

Memberikan Komentar anda