Beranda Berita Utama Kuasa Hukum TB. A Basuni Akan Layangkan Somasi Lanjutan ke Disbudpar Kota...

Kuasa Hukum TB. A Basuni Akan Layangkan Somasi Lanjutan ke Disbudpar Kota Bogor

0

BHARATANEWS.ID |  BOGOR – Kuasa Hukum ahli waris TB. A Basuni rencananya akan kembali layangkan somasi ke pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Pasalnya saat terjadinya audiensi kemarin permohonan pihak kuasa hukum kedapatan tidak sepenuhnya mendapatkan informasi yang dimohonkan dari pihak Disparbud Kota Bogor.

“Hasil audensi tadi diketahui jika Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor tidak mempunyai data informasi yang kita mohonkan, malah Disparbud yang meminta informasi kepada kami baik ahli waris maupun kuasa hukum ahli waris untuk dijadikan referensi dari sejarah TB A. Basuni sebagai pejuang nasional kemerdekaan,” terang Kuasa Hukum Ali Waris, Rudi Mulyana, Rabu (22/2).

Masih dalam keteranganya Rudi, pihak Disparbud Kota Bogor hanya sebatas menyodorkan beberapa helai lembaran yang isinya terkait kedudukan kebudayaan kawasan Suryakancana Kota Bogor tetapi sangat ironis didalam kertas informasi berisi kutipan-kutipan dari beberapa website dan informasi yang berasal dari sumber yang keabsahannya dipertanyakan.

“Namun terkait dengan sejarah tentang TB A. Basuni sendiri sebagai pejuang nasional kemerdekaan maupun informasi tentang gedung kesenian yang dibangun oleh almarhum TB A Basuni dan pasar Padasuka yang kami mohonkan itu tidak kami peroleh. Dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor tidak memiliki dokumen atau dokumentasinya,” ujar Rudi.

Lanjut Rudi, pendirian gedung kesenian pada kala itu dihadiri oleh Ahmad Syam sebagai pihak Wali Kota Bogor pada saat itu, lalu adapula dari pihak Dinas Kebudayaan Jenderal Sambas dan unsur-unsur lainnya.

“Tentu kami merasa kecewa, dimana seharusnya pihak Disparbud Kota Bogor mempunyai dokumen informasi sejarah di Kota Bogor khususnya data atau informasi yang kami mohonkan. Karena merekalah yang diberikan mandat untuk dapat menaungi pariwisata dan kebudayaan di Kota Bogor. Dan untuk itu, langkah selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum, dengan melayangkan somasi kedua,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor, Iceu Pujiati membenarkan bila ahli waris dan Kuasa Hukum Kuasa Ahli Waris TB A. Basuni meminta informasi terkait pasar Padasuka dan gedung kesenian.

“Hari ini kami sedang melaksanakan audiensi dengan Kantor Hukum Sembilan Bintang bersama ahli waris TB A. Basuni. Materi dari audiensi ini pertama adalah ingin mencari informasi terkait dengan lokasi pasar Padasuka yang memang menjadi bahan informasi dari kuasa hukum sembilan bintang dari ahli waris TB. Basuni,” kata Iceu di Kantornya, Rabu (22/2).

Berlandaskan informasi yang dimohonkan ahli Waris TB A Basuni, menurut Iceu akan menjadi masukan. pasalnya pihaknya masih memiliki kekurangan akan literasi dan informasi data yang dimohonkan ahli waris ataupun kuasa hukum ahli waris TB A Basuni.

“Karena oleh kuasa hukum dan ahli waris menjadi kekurangan literasi informasi sejarah kawasan di pasar depris, pasar Padasuka dan lainnya menjadi tindak lanjut PR buat kami semua di Disparbud,” tuturnya.

Terkait informasi TB. A Basuni tercatat sebagai salah satu budayawan dan pernah menjadi dalang di Kota Bogor, Iceu berjanji akan menggali dan mengumpulkan data – data atau informasi dan segera menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan pihak arsip Kota Bogor.

“Kita juga akan mengumpulkan informasi dan Alhamdulillah tadi ahli waris menyampaikan sangat komplit banget. Nantinya informasi dari keluarga TB. Basuni tindaklanjuti dan kita upayakan untuk dicatat sebagai budayawan dan pahlawan di sejarah kota Bogor,” ucapnya.

“Kami juga terbuka untuk keluarga TB. Basuni untuk memberikan informasi – informasi sebagai kekuatan pertama kami bahwa TB. Basuni ini adalah seorang pejuang dan budayawan di kota Bogor,” tandasnya.(*/er)

 

Memberikan Komentar anda