Beranda Berita Utama Kabid Humas Polda Jabar : Konferensi Pers Terkait Penganiayaan di Kantor Gudang...

Kabid Humas Polda Jabar : Konferensi Pers Terkait Penganiayaan di Kantor Gudang PT Ganes – Sumedang

0

BHARATANEWS.ID|SUMEDANG _ Pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2019 Kapolres Sumedang Polda Jabar Akbp Hartoyo S.I.K. MH, yang di dampingi kasat Reskrim AKP. NIKI Ramdany SE. S.IK. MSI dan kasubag humas telah melaksanakan Konferensi Pers terhadap satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Sumedang Polda Jabar Akbp Hartoyo S.I.K. M.H, pada saat konferensi pers menjelaskan kronologi, ” Sewaktu Korban sedang melaksanakan tugas Jaga, tiba-tiba pelaku datang dan menyuruh Korban membuka pintu Gerbang Kantor Gudang PT. Ganes. Ketika Pintu di buka, tiba-tiba korban langsung dipukul, diduga menggunakan benda tumpul, dan mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, Pelaku Panik kemudian membawa korban ke Puskesmas Tanjungsari bersama saksi, selanjutnya dirujuk ke RSUD Kabupaten Sumedang,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami Luka di bagian kepala dan masih dalam perawatan di RSU Sumedang.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. bahwa TKP bertempat di Lokasi Proyek Penyimpanan Gudang Alat-Alat Proyek Milik PT. Ganes. Dsn. Sabagi Ds. Ciherang Kec. Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.

Dari kejadian tersebut diketahui Korban bernama Iwa Kartiwa, bekerja sebagai diย  Sekuriti PT. Ganes, warga desa Sabagi Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.

Sedangkan Identitas Pelaku diketahui adalah R Als I T Sumedang, (30 th) Karyawan PT. Ganes, alamat: Dsn. Pasir Buleud Ds. Ciherang Kec. Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang. Kemudian Sebagai saksi saat kejadian yaitu Bayu Anggara, sesama satu profesi sebagai Sekuriti di PT Ganes, warga desa Sabagi dan Toha Pandi, warga DesaTambaksari Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis.

Selanjutnya polres Sumedang mengumpulkan Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Satu unit kendaraan sepeda motor Roda dua merk Vino, satu buah kapak dengan gagang kayu serta satu buah pipa besi. Kemudian Cek TKP (Tempat Kejadian Perkara),ย  dan Cek Korban di RSUD.

“Pasal yang di persangkakan pada pelaku adalah Pasal 338 KUH Pidana ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 351 KUH Pidana ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Kapolres Sumedang. (**/ft)

 

Memberikan Komentar anda