Beranda Berita Utama Komplotan Pencuri Mobil Bermodus Sewa Rental Dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan

Komplotan Pencuri Mobil Bermodus Sewa Rental Dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan

0

BHARATANEWS.ID|BANGKALAN _ Tindak kejahatan kembali diungkap di wilayah kabupaten Bangkalan. Rupanya, sang nahkoda yakni Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. tak ingin jika kejahatan di Bangkalan terus merajalela.

Hal ini pun terlihat pada hari ini Selasa (19/11/2019), AKBP Rama didampingi Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung, S.E., S.I.K. menggelar pers release di Mapolres Bangkalan.

Kronologis bermula, SB (54) warga Sumenep mengajak anak dan istrinya menyewa mobil dari Banyumas untuk dibawa ke Madura dengan berpura-pura akan mengantar istrinya berobat. Sesampainya di Tegal, Ia mengajak keponakanannya B (45) warga Jalan Air Terjun Kecamatan Burneh,Bangkalan untuk ikut bersama.

Rombongan tiba di Bangkalan tepatnya Desa Jambu Kecamatan Burneh, Bangkalan pada pukul 23.30 dihadang oleh dua orang dengan motor. Dua penodong tersebut kemudian mengikat dan melakban supir dan membuangnya di jalan. Mobil kemudian dibawa kabur oleh SB dan keluarganya.

Slamet Bagyo (48) warga Banyumas sekaligus supir yang telah dicuri mobilnya tersebut akhirnya melapor pada polisi. Saat itu juga polisi bergerak dan mengendus keberadaan pelaku.

“Untuk SB kami amankan di sebuah hotel di Pamekasan dengan membawa sabu dan barang bukti sabu yang disimpan. Selanjutnya kami interogasi dan kami juga mengamankan keponakannya di rumahnya,” ucap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.

Sedangkan untuk barang bukti sebuah mobil, petugas berhasil mengamankan di salah seorang penadah yang saat dilakukan penggerebekan, penadah kabur. Dua pelaku yang berperan sebagai pembegal juga sedang diburu oleh polisi.

“Setelah kita cek, memang isterinya sakit stroke. Saat ini kami sedang memburu 3 orang DPO,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pada pelaku dituntut pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Sedangkan SB akan dikenakan pasal berlapis terkait penggunaan narkoba yang ditemukan. “Kedepan, kasus curas dan juga penipuan penggelapan akan terus kami buru untuk kenyamanan masyarakat di kabupaten Bangkalan,”ujar AKBP Rama. (**/Duwi)

Memberikan Komentar anda