Beranda Berita Utama Kapolres Asahan Tindak Lanjuti Perintah Mendagri Tangkap Ormas Yang Peras Pengusaha

Kapolres Asahan Tindak Lanjuti Perintah Mendagri Tangkap Ormas Yang Peras Pengusaha

0

BHARATANEWS.ID|ASAHAN _ย  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian meminta kepada aparat Kepolisian untuk menangkap ormas yang melakukan tindak pidana. Hal tersebut dikatakan Mendagri karena dirinya geram dengan ormas yang melakukan intimidasi hingga memeras pengusaha.

“Ormas ini ada aturannya. Kalau ormas melakukan pelanggaran hukum seperti intimidasi, pemerasan atau apapun yang merupakan bentuk tindak pidana, tangkap saja”, ujar Tito di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/11/2019)

Perintah Mendagri tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H, dengan memerintahkan jajaran nya untuk menangkap ormas yang melakukan pemerasan kepada pengusaha.

Petugas Kepolisian Resor Asahan yang mendapat laporan dari seorang pengusaha SPBU di Kecamatan Air Joman, langsung melakukan penangkapan terhadap Oknum Ketua salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kecamatan Air Joman, yang bernama Ali Usman Sitorus (27).

Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. menjelaskan kronologis kejadian bermula saat tersangka Ali Usman Sitorus (27) mengirimkan surat pemberitahuan untuk melakukan aksi unjuk rasa ke SPBU PT. Aknur Mandiri, yang berada di jalan Protokol Lingkungan VIII Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Surat tersebut dikirimkan pada tanggal 25 Oktober 2019, dengan tujuan ingin menutup SPBU tersebut karena pelaku menuding SPBU tidak memiliki ijin.

“Usai mengirimkan surat tersebut, pada tanggal 27 Oktober 2019 pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp. 2.000.000,- kepada pengusaha SPBU, dengan alasan untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa. Saat itu korban masih memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku”, kata Faisal saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Rabu (06/11/2019).

Kemudian pada tanggal 03 November 2019, pelaku kembali mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke SPBU PT. Aknur Mandiri tersebut dengan membawa nama Organisasi Kepemudaan yang diketuai nya di Kecamatan Air Joman.

“Kemudian pada tanggal 5 November 2019, pelaku yang juga mengaku sebagai mahasiwa Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi di Kabupaten Asahan ini kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp. 1.500.000.00,- untuk pembatalan aksi serta dan untuk uang kuliah nya”, ungkap Kapolres didampingi Waka Polres Kompol M. Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K.

Korban yang merasa keberatan, saat itu juga langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Asahan. Malam hari nya pelaku kembali menghubungi korban dan mengatakan akan datang ke SPBU untuk mengambil uang. Saat pelaku datang dan mengambil uang, Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Polres Asahan untuk di mintai keterangan.

“Hasil penyidikan sementara diketahui pelaku sudah 2x melakukan pemerasan dan menerima uang dari pengusaha SPBU tersebut. Pada bulan Oktober 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp. 1.800.000,- . Kemudian yang kedua pada tanggal 05 November 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- “, jelas Faisal.

Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- , 1 unit handphone, 1 unit laptop dan 2 lembar surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dari organisasi kepemudaan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 Junto Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Selanjutnya Kapolres Asahan dalam himbauannya kepada masyarakat, ” Perbuatan ini tergolong premanisme berkedok organisasi. Kalau memang ada ditemukan hal-hal yang dianggap suatu tindak pidana atau pelanggaran, agar disampaikan kepada Petugas Kepolisian atau pihak yang berwenang.

” Saya harap jangan ada lagi perbuatan seperti ini, terutama oleh para anggota organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan, pasti akan saya tindak tegas”, tutup Kapolres. (**/ft)

Memberikan Komentar anda