Beranda Berita Utama LPKSM Satria Pangkal Perjuangan Menanggapi Kasus Raibnya Uang Subsidi Dengan Akronim SBUM

LPKSM Satria Pangkal Perjuangan Menanggapi Kasus Raibnya Uang Subsidi Dengan Akronim SBUM

0

BHARATANEWS.ID|KARAWANG,- Pengurus Besar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Satria Pangkal Perjuangan, Wawan Gunawan menanggapi kasus raibnya uang subsidi dengan akronim SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) milik NR sebagai salah seorang konsumen bank BTN.

NR sendiri merupakan konsumen BTN karena telah mengambil rumah KPR bersubsidi di Perum Citra Karawang Megah dimana developernya adalah PT Mega Developer Indonesia yang disinyalir merupakan salah satu lini bisnis milik anggota DPRD Karawang Fraksi Demokrat Dedi Indra Setiawan.

Menurut Wawan, raibnya SBUM sebesar Rp. 4 juta milik NR yang raib secara otomatis via sms banking merupakan bentuk pelanggaran hukum karena terindikasi ada tipu gelap (penipuan dan penggelapan) yang diduga dilakukan oleh Bank BTN dan developer perumahan Citra Karawang Megah dalam hal ini PT Mega Developer Indonesia

“Uang subsidi (SBUM) itu bagiannya polisi karena ada unsur tipu gelap disananya. Karena ada uang masuk melalui rekening lalu uang tersebut hilang beberapa waktu kemudian tanpa izin pemilik rekening,” ujar Gunawan Jumat (18/10).

Berdasarkan pengalamannya membedah kasus perumahan, Wawan mengatakan bahwa selama ini masalah subsidi pemerintah terkait pembangunan perumahan seringkali dijadikan obyek permainan antara BTN dengan developer yang tujuannya mencari keuntungan dengan cara perbuatan melawan hukum.

Selain terdapat unsur pidana umum yaitu tipu gelap, hilangnya uang subsidi (SBUM) konsumen, kata Gunawan, patut diduga juga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai perilaku diskriminatif pelaku usaha terhadap konsumen.

“Uang konsumen yaitu SBUM diambil pelaku usaha tanpa seizinnya merupakan pelanggaran karena pelaku usaha berlaku diskrimintif sehingga dapat dikategorikan melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tandasnya.

Perum Citra Karawang Megah Yang Disinyalir Merupakan Salah Satu Lini Bisnis Anggota DPRD Karawang Fraksi Demokrat Dedi Indra Setiawan (Uya)

Memberikan Komentar anda