Beranda Berita Utama Polrestabes Surabaya Amankan Kurir Jaringan Narkoba Lapas

Polrestabes Surabaya Amankan Kurir Jaringan Narkoba Lapas

0

BHARATANEWS.ID|SURABAYA – Anggota Tim Antibandit Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya,  mengamankan dua tersangka sebagai kurir berbagai jenis narkoba. Keduanya diringkus saat melewati jalan tunjungan.

Dari penangkapan itu petugas menyita 2,5 kilogram ganja; 41 butir pil ekstasi; 82, 08 gram sabu hingga 42 ribu pil koplo atau  dobel L. Pemilik narkoba tersebut adalah DD (23), warga Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduk Sampeyan, Gresik dan MF (25), asal Dusun Sekarsari, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik.

“Mereka mendapat narkoba itu dari lapas. Terkait lapas mana, mereka masih bungkam,” Ujar Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama, Minggu (22/09/2019)

“Dari penggungkapan kasus itu, kami juga menyita beberapa buah timbangan elektrik, dompet, uang hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu hingga kotak modifikasi berwarna hijau untuk menyimpan semua barang haram tersebut,” kata kompol Rendy

Kurir yang biasa mengambil barang bukan hanya Didik seorang. Namun masih ada beberapa orang kurir. Sedangkan Faruk berperan sebagai operator.

“Sementara yang baru kita amankan kurirnya satu. Kita mohon doanya kita bisa kejar lagi, kita ungkap lagi.” Lanjutnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 196 & 197 UU RI No.36 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati dan paling rendah 20 tahun penjara,” Pungkasnya. (**/ft)

Memberikan Komentar anda