Beranda Berita Utama Polri Tegaskan Polda Dan Polres Wajib Mengungkap Persoalan Karhutla

Polri Tegaskan Polda Dan Polres Wajib Mengungkap Persoalan Karhutla

0

BHARATANEWS.ID|JAKARTA – Polri menegaskan Kapolda dan Kapolres yang menangani Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) wajib mengatasi persoalan ini. Hal itu sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Sudah diperintahkan kepada jajaran tingkat polda dan polres untuk mampu mengungkap itu, harus mampu. Pengungkapan dalam rangka memitigasi, jangan sampai pelaku ini mengulangi perbuatannya. Karena ini merugikan semua pihak,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Brigjen Dedi mengatakan Polri berkomitmen untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sejauh ini 185 orang menjadi tersangka dan 4 korporasi.

“Polri concern melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran baik itu lahan maupun hutan, baik itu unsur sengaja maupun ada unsur kelalaian,” tegasnya.

Adapun 185 orang tersangka dan 4 korporasi dengan rincian berikut ini :

1. Polda Riau 47 tersangka dan 1 tersangka korporasi
2. Polda Sumatera Selatan ada 18 tersangka
3. Polda Jambi ada 14 tersangka
4. Polda Kalimantan Selatan ada 1 tersangka
5. Polda Kalimantan Tengah ada 45 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi
6. Polda Kalimantan Barat ada 59 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi. (**/ft)

Memberikan Komentar anda