Beranda Berita Utama Aay Iryando, Sip Menyerahkan Berkas Administrasi Pencalonan Pilkades Desa Balida

Aay Iryando, Sip Menyerahkan Berkas Administrasi Pencalonan Pilkades Desa Balida

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Jelang Pemilihan Kepala Desa serentak yang akan diikuti dari 142 desa, dan akan diselenggarakan hari Sabtu,ย  tanggal 2 November 2019 mendatang, Sekretariat Pemilihan Kepala Desa, Desa Balida, Kabupaten Majalengka terus melakukan pemantapan.

Terbaru, Sekretariat Pilkades Desa Balida menerima berkas administratif atas nama Aay Iryando,Sip dari dua bakal calon yang akan mengikuti Pilkades 2019, kemudian bakal calon atas nama Suwanta Rustim, SP, rencana akan memasukan berkas administrasi pada tanggal 11 september.

Ketua panitia pilkades Calon Kepala Desa, Emod Muhamad menjelaskan bahwa saat ini sudah ada dua bakal calon yang akan melakukan pendaftaran. Dan dua nama tersebut nantinya akan terlebih dahulu mengikuti proses seleksi adminstratif.

“Kesiapan kita sebagai panitia alhamdulilah kita sudah terbentuk dan dilantik. Secara administratif saat ini sudah ada satu orang yang mendaftar dan menyerahkan administrasi pencalonan sebagai bakal calon,” sambungnya.

Diketahui, proses seleksi administrasi bakal calon Kades ini, dimulai dari tanggal 12 hingga tanggal 30 september 2019, kemudian pengumuman seleksi administrasi tanggal 1 oktober paling cepat diumumkan.

Terkait persiapan, Emod Muhamad menjelaskan bahwa Panitia Sekretariat Pilkades Desa Balida telah memiliki peraturan yang harus diikuti oleh bakal calon ataupun calon Kades.

“Dari segi persiapan secara keseluruhan kita terus kroscek sampai nanti hari H. Kita buat peraturan kampanye agar berjalan tertib. Seperti peraturan tata tertib mengenai kampanye dengan konvoi,” jelasnya.

Tak hanya itu, panitia di Sekretariat Pilkades Desa Balida ini juga mewajibkan seluruh calon Kades untuk menandatangani perjanjian kondusifitas keberlangsungan Pilkades serentak tersebut.

Selain itu, ketua panitia pilkades juga mengatakan bahwa untuk masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya harus berusia minimal 17 tahun.

“Syarat pemilih itu tidak jauh beda dengan persyaratan Pilpres dan Pilkada ya, cuma yang membedakan itu pemilih harus Desa Asli Balida berumur 17 tahun,” jelasnya.

Ia pun berharap agar Pilkades serentak 2019 du desa Balida, Kabupaten Majalengka dapat berlangsung kondusif, tertib dan damai.

“Harapan kita selaku panitia tentu Pilkades ini berjalan tertib, damai dan kondusif. Harus saling menghargai sesama calon dan mengikuti seluruh peraturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (**/ft)

Memberikan Komentar anda