Beranda Berita Utama Diduga Pemerintahan Desa Ciadeg Memainkan Anggaran RTLH

Diduga Pemerintahan Desa Ciadeg Memainkan Anggaran RTLH

0

BHARATANEWS|BOGOR – program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan kebijakan Pemerintah yang masih berlaku. Anggaran masuk melalui rekening Desa dan yang berhak mencairkan adalah Kepala Desa. Baik kepala Desa yang definitif maupun Kepala Desa yang tidak defenitif atau Pejabat Sementara (Pjs).

Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dilaksanakan pemerintahan Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor terjadi tidak kesesuaian antara anggaran yang ditentukan dengan fakta di lapangan.

Dari 12 (dua belas) penerima RTLH kami awak media mewawancarai 3 (tiga) penerima RTLH . Dari ketiga penerima tersebut 1 (satu) dikampung Lengis dan 2 Tegal kopi .

Selanjutnya dari 3 ( tiga) Nara sumber atau penerima RTLH menyatakan bahwa barang material yang di terima di perkirakan sekitar 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu) rupiah dengan biaya tukang 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) rupiah.

Anggaran RTLH untuk satu penerima sebesar 10.000.000 (sepuluh juta) rupiah, potong pajak matrial 11,5%, dan potong pajak tenaga kerja 5%. Kalau di hitung secara rinci tentu tidak sesuai apa yang di berikan kepada penerima RTLH. Dan ini menjadi pertanyaan besar kemana sisa anggaran tersebut.

Menurut hasil konfirmasi dengan salah satu penerima RTLH Winarsih menyampaikan pelaksanaan program RTLH sudah selesai diperkirakan sebulan yang lalu.

Juma Wiyatmaja selaku Pjs Kepala Desa Ciadeg saat di konfirmasi oleh Reporter Bharata News mengatakan,” Bahwa belum melakukan pengecekan kelapangan. Dan juma mengakui bahwa bon matrial kosong di karenakan untuk membuat laporan pertanggung jawaban. Kalau kenyataan di lapangan di dapatkan masyarakat penerima RTLH material masih kuran. Masyarakat penerima RTLH dapat meminta sesuai dengan sisa anggaran yang ada. Dan kalau sudah selesai bisa mengambil uang kekurangan berdasarkan ketentuan anggaran yang tersedia,”ย  paparnya.

Mano selaku Ketua BPD Desa Ciadeg yang tugas dan fungsi sebagai pengawas pemerintahan Desa dan pengawas kinerja Kepala Desa harus bekerja secara maksimal agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.

Mano saat di konfirmasi melalui pesan singkat menyampaikan akan meminta kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk menyelesaikan program RTLH sesuai dengan anggaran yang telah disediakan.

Deni Kusnaedi selaku ekbang Kecamatan Cigombong saat di temui awak media menyampaikan,” bahwa pihak Kecamatan bertugas melakukan pengawasan. Agar program tersebut sesuai pada sasarannya. Bentuk pengawasan yang dilaksanakan oleh pihak Kecamatan dengan bentuk monitoring dan evaluasi. Ada pun yang berkaitan dengan diduga terjadi penyimpangan anggaran program RTLH,” katanya.

Dari rangkaian keterangan diatas, diharapakan kepada pihak terkait baik inspektorat, kejaksaan, Maupun kepolisian, untuk turun menyikapi permasalahan RTLH yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa. (Buchari)

Memberikan Komentar anda