Beranda Berita Utama Pemerintah Kabupaten Asahan Launching Pencanangan GISA Tahun 2019

Pemerintah Kabupaten Asahan Launching Pencanangan GISA Tahun 2019

0
BHARATANEWS.ID|ASAHAN –  GISA merupakan sebuah Program gerakan untuk membangun pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan, pentingnya pemutakhiran data kependudukan, dan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Disduk Capil Kabupaten Asahan, Dihadiri Plt. Bupati Asahan H. Surya, B.Sc, para asisten, OPD, para camat dan para lurah. Selasa, (30/07/2019)

Kepala Disduk Capil Supriyanto dalam laporannya menyampaikan, peluncuran GISA ini ditandai dengan dimulainya empat program yaitu, Sadar kepemilikan dokumen kependudukan, Sadar pemutakhiran data kependudukan, Sadar pemanfaatan data kependudukan, dan Sadar melayani administrasi kependudukan menuju pelayanan yang membahagiakan rakyat.

Beliau meminta warga Kabupaten Asahan untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik bagi warga yang belum memiliki, karena ke depan Indonesia akan menuju pada satu nomor kependudukan atau Single Identity Number.

Plt. Bupati Asahan H. Surya, B.Sc. dalam sambutannya menyampaikan,” bahwa program GISA merupakan sebuah gerakan yang bertujuan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan,” katanya.

Beliau berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan agar meningkatkan kesadarannya bila terjadi perubahan administrasi data kependudukan, untuk segera melaporkannya kepada Disdukcapil agar dilakukan pencatatan administrasi kependudukannya, perubahan adminduk yang meliputi penambahan, pengurangan anggota keluarga, perubahan status dan perubahan domisili tempat tinggal.

Para camat beserta kepala desa / kelurahan, agar dapat memberikan pemahaman kepada warganya betapa pentingnya administrasi kependudukan.

Dan kepada Kadis Disdukcapil beliau juga berpesan untuk memberikan pelayanan yang maksimal, dan yang terbaik dengan tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku kepada masyarakat, dalam pemenuhan administrasi kependudukannya.

“Terima kasih atas usaha Disdukcapil yang telah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak awal Juli 2019 di Kabupaten Asahan guna menindaklanjuti Permendagri nomor 2 tahun 2016,” pungkas Plt. Bupati Asahan H. Surya, B.Sc.

KIA adalah Kartu Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA dapat digunakan sebagai identitas diri, pendaftaran sekolah, dokumen keimigrasian, transaksi keuangan dan perbankan.

Sementara itu diakhir acara Plt. Bupati Asahan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) pemanfaatan data antara Disduk Capil Kabupaten Asahan. Dengan OPD Terkait dan rumah ibadah antara Lain, Bappeda Kabupaten Asahan, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, DPD Korpri, Camat BP. Mandogr, Gereja HKBP Gb. Baru, Gereja GKPI Lestari, Majelis Agama Budha Theravada Indonesia, Gereja Methodist Indonesia. (NanG)

Memberikan Komentar anda