Beranda Berita Utama Kasat Lantas Polres Muna: Biaya Tilang Terbaru di Indonesia, Kabar Hoax

Kasat Lantas Polres Muna: Biaya Tilang Terbaru di Indonesia, Kabar Hoax

0

BHARATANEWS.ID|MUNA – Menyikapi beredarnya informasi terkait perubahan biaya tilang terbaru di Indonesia, yang mencantumkan nominal denda tilang turun drastis hingga sepuluh kali lipat, Kasat Lantas Polres Muna mengatakan, bahwa kabar tersebut adalah hoax.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga Melalui Kasat Lantas Polres Muna, Iptu Muhamad Arifin Fajar mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasika kabar tersebut kepada Kepala Sub Direktorat Pelanggaran dan Penegakan Hukum (Kasubditgakum) Polda Sultra, dan dinyatakan bahwa kabar tersebut adalah hoax atau berita bobong.

“Itu adalah kabar yang tidak mendidik, karena kalau mengacu pada UU Nomer 22 Tahun 2019, denda tilang itu sudah di jelaskan, satu contoh, mengendarai motor dengan menggunakan hp itu dendanya 700 ribu, sedangkan dalam kabar yang beredar tertulis hanya 70 ribu saja, dan tujuan denda penindakan adalah untuk memberikan efek jera” ucap Fajar,Jumat (26/7/2019).

Fajar menambahkan, kalaupun ada perubahan dalam jumlah denda tilang pihaknya, dalam hal ini Kepolisian pasti yelah melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat.

“Saya harap kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Muna, agar tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak memiliki sumber yang jelas, dan selalu tetap patuhi aturan-aturan lalulintas yang ada dalam berkendara, agar tetap selamat, karena kita menegemudi di jalan raya, namun keluarga menanti di rumah” tutup Fajar. (aris)

Memberikan Komentar anda