Beranda Berita Utama Warga Desa Cibodas Menolak Pengurugan, Karena Material Sejenis Pasir Yang Diduga Bekas...

Warga Desa Cibodas Menolak Pengurugan, Karena Material Sejenis Pasir Yang Diduga Bekas Pembakaran Batubara

0

BHARATANEWS.ID|PURWAKARTA.ย  – Puluhan warga Rt 003, Rw 008 Kampung Tegal Jati, Desa Cibodas Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta menolak dan melakukan aksi demo di lokasi pengurugan di lahan, menurut warga lahan tersebut milik sang pengusaha asal Desa Cikopo Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, tanah milik sang pengusaha inisial (HT) warga Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, seluas kurang lebih 5000 meter, kondisi lahan tersebut mirip rawa – rawa yang selalu digenangi air, bahkan kalau musim hujan mirip danau karena dalamnya dasar lahan tersebut.

Namun proses pengurugan lahan tersebut mendapat penolakan warga, pasalnya pengurugan lahan milik inisial (HT), menggunakan material sejenis pasir yang diduga bekas pembakaran batubara, sehingga hal tersebut menjadi kehawatiran warga akan dampak negatif terhadap lingkunganya terutama terancamnya kwalitas air bawah tanah karena resapan batubara.

” Saya khawatir pengurugan lahan ini menggunakan bekas pembakaran Batubara akan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, karena resapanya akan mempengaruhi kondisi air bawah tanah,” ujar Ahmad Sarifudin selaku ketua RT 003, Desa Cibodas.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, ” Jangan mentang mentang tanah sendiri, ngurug pakai material seenaknya, kalo ngurug, ya ngurug saja, kan bisa pake tanah merah atau material lain yang tidak berbahaya,” tandasnya.

Akibat adanya aksi penolakan oleh warga sekitar, pengurugan lahan tersebut berhasil di hentikan, bahkan warga meminta petugas berwajib yaitu Kepolisian Polres Purwakarta dan aparat terkait lainya diminta menindak tegas terhadap pelaku yang membuang limbah berbahaya di lokasi tersebut, dan diminta material harus di angkut kembali.

“Terakhir ada 3 unit mobil truk membongkar material mirip limbah batubara, saya minta pihak kepolisian Polres Purwakarta menindak tegas pelakunya, karena ini merupakan tindakan kejahatan lingkungan, dan material yang sudah di bongkar diangkut kembali,” tandas Ahmad.

Terkait didugan pengurugan menggunakan limbah bekas pembakaran Batubara, baik sang pemilik lahan atau pelaksana lapangan, belum berhasil di konfirmasi. (kbr)

Memberikan Komentar anda