Beranda Berita Utama Kronologi ASN Cabuli Anak Kandungnya Sejak 2017

Kronologi ASN Cabuli Anak Kandungnya Sejak 2017

0

BHARATANEWWS.ID | MUNA – Beginilah kronologi betapa bejatnya seorang ayah yang tega cabuli anak kandungnya sendiri, yang kini berusia delapan tahun dan masih duduk dibangku kelas tiga Sekolah Dasar (SD).

Pelaku JU (42) warga Lakilaponto, Kelurahan Raha Dua, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), diketahui telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ogen Sairi mengungkapkan kronologis dugaan perbuatan cabul yang dilakukan JU terhadap anak kandungnya.

“Berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka dan saksi-saksi, perbuatan bejat JU diketahui oleh ibu korban berinisial ST. Tidak terima kelakuan bejat JU, ST kemudian melaporkan kepada keluarganya dan melaporkan kejadian memalukan ini kepada Polisi” jelasnya.

Ogen menambahkan, dalam perkara dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, JU diancam hukuman Pasal 81 ayat (3) dan Ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindunagan anak menjadi Undang – undang subs pasal 82 ayat (2) dan ayat (1) Jo.

“Kemudian, Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindunagan anak menjadi Undang – undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP” tegasnya.

Penangkapan dan Penahanan di lakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 130 / VII / SULTRA / RES MUNA / SPKT, tanggal 1 Januari 2019. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/ 214 / VII / 2019 / Reskrim, tanggal 01 Julii 2019. Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/ 116 / VII / 2019 / Reskrim, tanggal 01 Juli 2019 dan surat perintah penahanan Nomor : SP. han / 89 / VII / 2019 / Reskrim, tanggal 02 2019. (Aris)

Memberikan Komentar anda