Beranda Berita Utama Menjegal Pembegal Oleh : La Ode Muhram Naadu

Menjegal Pembegal Oleh : La Ode Muhram Naadu

0

BHARATANEWS.ID|OPINI โ€“ Maraknya begal di kota Kendari akhir-akhir ini cukup menyita arus perhatian publik. Langkah represif pun telah dilakukan untuk membasminya. Beberapa hari lalu salah seorang pembegal ditembak oleh Tim Buru Sergap (Buser) Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga. Ia adalah pimpinan dari komplotan dari empat orang tersangka pembegalan atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, dan di pertigaan sekitar Kedai Kopi Kita di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, Kecamatan Korumba Kota Kendari, Jumat (7/6/2019) lalu.

Pengertian Begal

Dalam pendefinisian Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) begal adalah merampas di jalan; menyamun. Dalam KBBI tidak secara eksplisit dibedakan antara perampasan dan pembegalan, yang sama-sama berarti merampas di jalan. Dari prespektif topik pembicaraan, begal adalah ragam bahasa sosial. Sebagai kecenderungan, akrab masyarakat sudah terlanjur memahami bahwa setiap ada yang berbuat jahat atau melakukan pencurian pasti disebut begal. Ini sebuah generalisir a priori. Olehnya itu demi keterukurannya, begal dapat dilihat dari presepektif Hukum.

Dalam kacamata hukum pidana. Istilah begal tidak dikenal dalam sebuah tindak kejahatan (delik). Begal bisa dikategorikan kedalam kejahatan terhadap harta benda, yang mana dituangkan dalam buku ke III KUHP. Sebagaimana identik dengan kekerasan, begal termaksud sebagai Pencurian disertai dengan Kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 KUHP.

Secara khusus Pasal 365 KUHP memberikan batasan pendekatan atas begal dari pencurian. Karena, sebelum mengambil harta orang lain terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud mempermudah atau mempersiapkan pencurian itu. Lebih lanjut, Sanksi atas pembegalan dalam Pasal 365 adalah pidana penjara selama 9 tahun dan paling lama 12 tahun manakala dilakukan pada waktu malam atau dijalan umum. Sebagai konsekuensi jika korban pembegalan sampai meninggal dunia, begal dapat diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun hingga pidana mati atau seumur hidup.

Begal notabene puncak gunung es dari pelbagai gejala sosial. Olehnya itu dibutuhkan pendekatan yang holistik untuk menjegalnya. Musababnya adalah kemiskinan absolut dan kesempatan. Menurut tipologi kemiskinan kuadran CIBEST yang dirancang oleh Irfan Syauki Beik dkk, kemiskinan absolut merupakan komplikasi dari kemiskinan material dan kemiskinan spiritual.

Kemiskinan absolut yang menjadi parameter kasus kriminalitas ini bisa terdapat pada masyarakat yang secara ekonomi dan finansial tidak/kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar atau kebutuhan pokok sehari-harinya. Simpelnya, dorongan pelaku adalah unsur kebutuhan (needy).
Kemudian, segi spiritual keagamaannya pun lemah. Dalam kondisi miskin secara material, orang berani menghalalkan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti mencuri atau menipu. Dalam hal ini kemiskinan spiritual mempengaruhi tindakannya. Dengan lemahnya rohani, mereka tidak memiliki rasa takut dalam menjalankan aksi kriminalitasnya. Disisi lain, akan terbiak keserakahan (greedy) yang melampaui sekadar memenuhi kebutuhan. Simpelnya, Pembegal akan melaksanakan perbuatannya karena memang serakah dalam menumpuk materi.
Kemudian, disamping kedua kemiskinan diatas, ada faktor celah kesempatan (opportunity). Sederhananya, terlihat pada pameo dari Bang Napi yang menyatakan, kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan. Inipula faktor yang sering dilalaikan oleh siapapun.

Represif

Patut diapresiasi kinerja Kepolisian akhir-akhir ini. Seringnya kejadian ini berulang, kerap menimbulkan tindakan represif dari Kepolisian, yakni penembakan. Dibeberapa daerah lain di Indonesia bahkan hingga menyebabkan hilangnya nyawa terduga pembegal. Dalam pertimbangan Penembakan tersebut, Polisi memiliki Diskresi berbasis legalitas, neseitas, proposional, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal. Tak asal tembak seperti dugaan awam. Standarisasi tahapannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Penembakan selain sebagai prosedur, secara konsepsional dapat dimaknai sebagai fungsi penghukuman (punishment), menakut-nakuti warga agar tidak melakukan kejahatan serupa. Tantangan terberat dari metode ini adalah soal teknis. Akan menjadi masalah manakala menyebabkan kematian. Hal ini dapat dikategorikan sebagai Pembunuhan di luar putusan pengadilan (extra-judicial killing). Pembunuhan di luar putusan pengadilan seolah menunjukan aparat penegak hukum menggunakan jalan pintas dalam menanggulangi suatu kejahatan.

Pada dasarnya, Hak hidup setiap orang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (non-derogable rights). Penembakan yang menyebabkan kematian tentu saja melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ataupun ketentuan hukum HAM Internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial). Bagaimanapun, seseorang tidak akan dapat diadili dengan adil dan berimbang untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan kepadanya apabila sudah dihabisi terlebih dahulu nyawanya.
Patut didukung bahwa kinerja Kepolisian yang represif namun tetap terkoridori Peraturan Kapolri aquo, adalah langkah yang tepat. Hal ini perlu dijaga. Terlebih kerja-kerja teknis dilapangan memang memiliki tingkat kerumitan yang tinggi.

Sistemik

Begal sebagai kriminalitas sesungguhnya hal yang reaktif, sebagaimana puncak gunung es dari pelbagai gejala sosial. Tidak tetiba ada. Terdapat faktor yang tersusun kasualitas. Tipe kejahatan semakin bertambah jumlahnya seiring semakin lajunya perkembangan industrialisasi dan urbanisasi. Berkembang dan tak pernah statis (crime is the shadow of civilization).

Sebagaimana hal itu ada dalam kordinasi lintas elemen. Tidak hanya Kepolisian yang bertugas menangkap juga melaksanakan fungsi pengawasannya (patroli), Pemerintah harus memulai dari hal preventif yang menjadi pemicu. Termaksud didalamnya adalah bagaimana menyoal peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kendari, menekan angka pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja dsb. sebagaimana solusi atas kemiskinan material. Kemudian membangun jaringan benteng-benteng penjaga nilai di masyarakat sebagai solusi atas kemiskinan spiritual, mengadakan lampu penerangan pada tempat yang rawan, memberantas minuman keras sebagaimana solusi atas celah kesempatan (opportunity).
Tak boleh ditampuk, bahwa tugas menghabisi begal adalah domain Kepolisian semata dalam kerja-kerja penegakan hukum (law enforcement). Sebab Akar permasalahan justru lebih kuat pada faktor sosiologis. Artinya, Kepolisian berkiprah di โ€˜puncak gunung esโ€™ saja. Pemerintah Kota Kendari sebagai representasi Negara justru memiliki PR yang lebih berat dalam mencerabut akar permasalahan begal sebagai kriminalitas dengan menghadirkan hukum yang bekerja di dalam masyarakat, yang terbingkai dengan keterkaitannya dengan sub sistem-subsistem sosial lainnya seperti budaya, sosial, ekonomi dan politik.
Tidak boleh ada pembiaran dalam menyikapi permasalahan ini. Negara harus hadir dalam melahirkan solusi secara sistemik-holistik. Turut menghindari jangan sampai yang terjadi adalah jalan pintas berupa penembakan-pembunuhan di luar putusan pengadilan (extra-judicial killing) yang menggerus pembangunan HAM di negeri ini atau parahnya hingga pada pola main hakim sendiri (eigenrechting) yang mencerminkan ruang kosong bin ketidakmampuan pelembagaan hukum dalam masyarakat.

Tips

Sebagai penutup tulisan ini, berikut tips untuk menghindarkan kita menjadi korban begal. Ada dua hal yang dapat dikuatkan. Yang pertama dari faktor manusia, dan kedua dari kendaraannya. Dari faktor manusianya, agaknya penting membekali diri dengan bela diri ataujuga mempersiapkan alat keamanan, kemudian meningkatkan skill membawa kendaraan, menghindari berpergian dimalam hari atau tempat yang berpotensi, menghindari penggunaan barang bawaan yang menarik, dan tidak berpergian sendiri. Dari faktor kendaraan, selalu parkir dengan kunci ganda, menghindari menggunakan motor mewah, hindari berkendara secara konstan dan terlalu pelan, tetap berjaga dan waspada dsb.
Diluar tips tersebut, tentu masih banyak lagi yang bisa dilakukan. Tentunya hal ini bermanfaat dalam menutup kesempatan terjadi begal pada diri kita. Sebagaimana Bang Napi berpesan, bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena kesempatan. Waspadalah-waspadalah!.

Penulis: La Ode Muhram Naadu (Pemerhati Hukum)

Memberikan Komentar anda