Beranda Berita Utama TMMD Kodim 0426 Tulang Bawang Laksanakan Kegitan Penimbunan Jalan Serta Pembuatan Pondasi...

TMMD Kodim 0426 Tulang Bawang Laksanakan Kegitan Penimbunan Jalan Serta Pembuatan Pondasi Gorong Gorong

0

BHARATANEWS.ID|TULANG BAWANG – Pelaksanaan kegiatan pra TMMD ke 105 Tahun 2019 di Desa bedarou indah Kec Manggala timur Kab Tulang bawang Hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 Pukul. 08: 00 Sampai dengan 16 30 WIB telah dilaksanakan giat pra TMMD 105 Kodim 0426 Tulang bawang.

Kodim 0426 tulang bawang mengerahkan 26 personil pra TMMD, dengan dibantu masyarakat sebanyak 30 orang untuk melaksanakan kegiatan penimbunan bahu jalan dengan menggunakan 1 Unit alat berat Eksavator, serta 1 Unit mobil kijang Pick Up untuk mempermudah pekerjaan.

Yang menjadi Sasaran tempat pekerjaan TNI Manunggal Membangun Desa adalah di Desa Bedarau Indah. Dan jenis pekerjaannya yaitu Penimbunan badan jalan sepanjang 1.2 KM, yang telah dikerjakan penimbunan bahu jalan sebelah kanan sepanjang 400 m pada hari ini, sudah dikerjakan sebanyak 8%.

Marwan Anggara (28 thn) selaku warga masyarakat Sungai luar menuturkan, “Saya sangat berterimakasih, atas kerja keras TMMD kodim 0426 tulang bawang dan teman teman didesa bedarau indah yang telah memperbaiki jalan dan membangun gorong gorong,” pungkasnya.

Lanjut Marwan Anggara menambahkan, “Karena selama ini saya melewati jalan tersebut sangat susah, apa lagi pada musim penghujan, mudah mudah pada panen ini nanti kami semua tidak akan susah lagi untuk mengangkut, hasil tani kami,” jelasnya pada media ini.

Letkol INf Kohir selaku kodim 0426 tulang bawang saat dikonfirmasi Menjelaskan,”ย  Bahwa kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) adalah salah satu wujud Operasi Bhakti TNI, yang merupakan program terpadu lintas sektoral antara TNI dengan Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Daerah serta komponen bangsa lainnya,” katanya.

Aturan Perundang undangan yang mendasari penyelenggaraan TMMD ini adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-ndang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 tahun 2004, Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2005-2009.

Dan Surat Menteri Dalam Negeri RI tentang Pedoman Penyususan Anggaran APBD untuk Program TMMD, serta Surat Keputusan Menhankam/Pangab tentang Pengesahan Buku Pola dasar Konkritisasi Kemanunggalan ABRI dan Rakyat dan Pola Operasional TNI ABRI Masuk Desa.

” Program TMMD ini dilaksanakan melalui proses perencanaan yang mengutamakan aspirasi dan kepentingan masyarakat di daerah sasaran dengan menggunakan bottom Up planning system yang dilaksanakan secara komprehenif dan integral, karena melibatkan semua unsur yang terkait mulai dari tingkat Desa dan Kelurahan,” ujar Letkol INf Kohir.

Sasaran-sasaran yang dipilih berdasarkan skala prioritas, diteliti dan dipadukan dengan program pemerintah daerah, kemudian dibahaas di forum DPRD untuk disyahkan menjadi Program Pembangunan Daerah. (Zulkifli)

Memberikan Komentar anda