Beranda Berita Utama Asep Saepul Milah : Bawaslu Harus Adil Dalam Penyelesaian Pelanggaran Pemilu

Asep Saepul Milah : Bawaslu Harus Adil Dalam Penyelesaian Pelanggaran Pemilu

0

BHARATANEWS.ID|PURWAKARTA – Asep Saepul Milah Melaporkan KPU ke Bawaslu purwakarta terkait adanya temuan pelanggaran Administratif tentang lolosnya Ceceng Abdul Qodir dalam pencalonan Legislatif dalam pemilu 2019.

Asep Saepul milah menjelaskan, dasar dari kami melakukan pelaporan yang kami tuangkan dalam Kesimpulan.

” untuk dasarnya kami sudah tuangkan dalam kesimpulan yang telah kami sampaikan ke Bawaslu Purwakarta kemarin 20 Juni 2019″ ucapnya

Adapun kesimpulannya ebagai berikut :

1. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2019 Pelapor menemukan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan Terlapor dan salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purwakarta atas nama Ceceng Abdul Qodir, S.Pdi terkait dengan adanya surat pengunduran diri sebagai Tenaga Ahli (TA) Pelayanan Sosial Dasar (PSD) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa (P3MD) Kabupaten Purwakarta tertanggal 02 Mei 2019;

2. Bahwa laporan tersebut diatas, kemudian dicatat dalam register penerimaan berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 01/LP/PL/ADM/KAB/13.22/VI/2019 tertanggal 28 Mei 2019.

3. Bahwa kemudian Bawaslu Kabupaten Purwakarta melakukan pemeriksaan syarat formil dan materil hingga akhirnya pada tanggal 14 Juni 2019 memutuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Ditindaklanjuti dengan Sidang Pemeriksaan.

4. Bahwa Ceceng Abdul Qodir, S.Pdi adalah Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Purwakarta Nomor Urut 4 (Empat) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Daerah Pemilihan V Kabupaten Purwakarta ;

5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan Peraturan KPU No. 7 tahun 2017 tentnag Tahapan Program dan Jadwan Penyelenggaraan Pemilu 2019, pendaftaran caleg DPRD Kabupaten Purwakarta atas nama Ceceng Abdul Qodir, S.Pdi (sebagaimana caleg lainnya), dapat diuraikan sebagai berikut :

a. Pengajuan daftar calon : 4 Juli s/d17 Juli 2018

b. Verifikasi kelengkapan : 5 Juli s/d 18 Juli 2018

c. Perbaikan syarat Calon : 22 Juli s/d 31 Juli 2018

d. Pengumuman DCS : 12 Agustus s/d 14 Agustus 2018

e. Masukan dan Tanggapan : 12 Agustus s/d 21 Agustus 2018

f. Penyusunan DCT : 14 September s/d 20 September 2018

g. Penetapan DCT : 20 September 2018

6. Bahwa ternyata terhitung sejak tanggal 3 September 2018 Saudara Ceceng Abdul Qodir, S.Pdi menandatangani kontrak sebagai Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD) dari Program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, yang anggaran untuk gaji / honornya bersumber dari keuangan negara.

7. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diuji dihadapan Majelis Hakim Pemeriksa ditemukan fakta bahwa Ceceng Abdul Qodir, S.Pdi TIDAK PERNAH MENGUNDURKAN DIRI dari jabatan Tenaga Ahli, karena surat pengunduran diri Ceceng Abdul Qodir, S.Pdi tertanggal 14 September 2018 (Bukti T-4), dan jawaban surat dari institusinya (T-5) ternyata mengandung KESALAHAN FATAL karena :

1. Surat Konsultan Pendamping Wilayah III, Merujuk pada surat pengunduran diri Ceceng Abdul Qodir, S.Pdi tertanggal 17 September 2018 (bukan tanggal 14 September 2018) sehingga tidak sinkron dan tidak relevan(bukti T-5);

2. Surat pengunduran diri dan surat balasan dari atasannya tersebut diajukan MELEWATI MASA PERBAIKAN BERKAS karena berdasarkan keterangan Saksi Ade Nurdin (mantan Anggota KPU Purwakarta) diajukan pada tanggal 19 september 2018 (atau H-1 menjelang penetapan DCT) yang merupakan tahapan penyusunan DCT, BUKAN tahap perbaikan berkas;

3. Surat pengunduran diri dan surat balasan / jawaban tersebut, (jika pun benar ada) disampaikan secara UNPROSEDURAL karena tidak melalui Partai Politik pengusung dalam hal ini PKB dan tidak jelas siapa yang menerima dan siapa yang menerima serta Terlapor juga tidak menghadirkan bukti2 terkait verifikasi perbaikan tersebut;

4. Bahwa Pelapor menduga kuat, surat pengunduran diri tersebut PALSU dan menggunakan tanggal mundur, karena tidak menggunakan materai, padahal Tenaga Ahli adalah Tenaga yang dibiayai menggunakan uang negara yang tentu penyaluran dan mekanismenyapun menggunakan aturan aturan yang ketat dalam hal ini keharusan menggunakan bea materai, karena itu merupakan penerimaan negara bukan pajak.

8. Bahwa sebelum diangkat sebagai Tenaga Ahli, pasti sebelumnya yang bersangkutan Saudara Ceceng Abdul Qodir, S.Pdi, sudah mengikuti tahap pendaftaran dan kelengkapan syarat serta verifikasi sebagai Tenaga Ahli Pendamping Desa, meskipun disaat yang bersamaan mendaftar juga sebagai caleg. Sehingga dengan demikian Saudara Ceceng Abdul Qodir, S.Pdi SECARA SADAR dan MEMAHAMI konsekuensi keduanya yang tidak dapat dilakukan bersama-sama.

9. Bahwa Saudara Ceceng Abdul Qodir, S.Pdi berdasarkan bukti –bukti Pelapor yang tidak terbantahkan, khususnya bukti SURAT KEPUTUSAN DPP PKB Nomor 3200/DPP-03/VI/A.1/IV/2015 tertanggal 7 April 2015 yang ditandatangani oleh H.A Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum dan H. Abdul Kadir Karding selaku Sekjen, disebutkan secara jelas bahwa Saudara Ceceng Abdul Qodir, S.Pdi adalah PENGURUS DPC PKB Purwakarta dengan jabatan sebagai wakil Sekretaris untuk masa bakti 2015-2020, dan hingga saat ini Surat Keputusan tersebut MASIH BERLAKU dan BELUM PERNAH DIBATALKAN / DIREVISI.

10. Bahwa salah satu syarat menjadi Tenaga Ahli Pelayan Sosial Dasar (TA-PSD) WAJIB BUKAN MERUPAKAN PENGURUS PARTAI POLITIK (vide bukti Pelapor dan Terlapor T-6 dan T-13 Pasal 6), sehingga Saudara Ceceng Abdul Qodir, S.Pdi telah melakukan kebohongan publik dengan menjadi Tenaga Ahli Pelayan Sosial Dasar pada tanggal 3 September 2018 karena yang bersangkutan masih menjadi Pengurus Partai PKB purwakarta dan tidak pernah mengundurkan diri maupun tidak pernah diganti.

11. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, syarat menjadi anggota legislatif HARUS MENGUNDURKAN DIRI dari jabatan yang dibiayai / bersumber dari keuangan negara.

12. Bahwa oleh karena Saudara Ceceng Abdul Qodir, S.Pdi, selaku Tenaga Ahli Pelayan Sosial Dasar (Tenaga Pendamping Desa) yang digaji dan bersumber dari keuangan negara, tidak mengundurkan diri, tidak jujur memberitahukan sebagai Tenaga Ahli kepada Terlapor / KPU Kabupaten Purwakarta, sehingga demi Pemilu yang demokratis, jujur dan adil serta demi menjaga marwah institusi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu, maka patut kiranya Pelapor untuk berinisiatif mencari keadilan dengan melaporkan tindakan unfair, dishonest yang dilakukan Ceceng Abdul Qodir, S.Pdi ke Bawaslu dan Majelis Pemeriksa.

B.2. TENTANG ATURAN YANG DILANGGAR

13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (selanjutnyad disebut UU Pemilu) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 240 ayat (1), Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

huruf k, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf l angka 7 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi:

Pasal 7 ayat (1), Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

Huruf l angka 7, mengundurkan diri sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

15. Bahwa berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 748/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 tertanggal 25 Juli 2018 (Bukti T-14) menyebutkan secara tegas yang pada pokoknya dalam point 1. Disebutkan bahwa calon anggota DPR/DPRD yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber pada keuangan negara WAJIB mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Adapun pada point 2 yang berbunyi : berdasarkan ketentuan pada angka 1, bakal calon yang berstatus selain dari yang disebutkan secara tegas pada angka 1, tidak wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya.

16. Bahwa Surat penegasan KPU RI Nomor 748 tersebut diatas, khususnya point 2 sesungguhnya diperuntukkan profesi yang tidak bersumber pada keuangan negara seperti Akuntan Publik, Notaris, PPAT, (vide UU Pemilu Pasal 240 ayat (1) huruf l dan PKPU 20/2018 Pasal 7 ayat (1) huruf m) karena profesi tersebut tidak bersumber pada keuangan negara.

17. Bahwa latar belakang keluarnya surat KPU RI Nomor 748 (T-14) tersebut adalah dikarenakan protesnya para advokat yang dilarang berpraktek selama menjadi caleg, sehingga dengan surat tersebut, para advokat tetap dapat berpraktek.

C. ANALISA YURIDIS

C.1 Tentang Kewajiban Mengundurkan diri bagi Pekerja yang berstatus dibiayai dari keuangan negara

18. Bahwa manusia sebagai makhluk yang diberi anugrah oleh Tuhan YME berupa fikiran, tentunya memiliki maksud dan tujuan, sebagaimana banyak dari tanda tanda kebesarannya, agar kita dapat berfikir, merenungi dan mensyukuri semua pemberian Tuhan kepada kita selaku manusia.

19. Bahwa Undang-undang Pemilu 7/2017 secara tegas mengatur syarat pencalegan anggota DPR, DPD dan DPRD khususnya berkaitan dengan status jabatan atau pekerjaan tertentu yang WAJIB MENGUNDURKAN DIRI. Begitupula Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota juga mengatur mengenai siapa saja yang harus mengundurkan diri.

20. Bahwa karena ada beberapa pihak yang merasa terganggu kepentingannya khususnya berkaitan dengan profesi yang tidak bersumber dari keuangan negara seperti advokat, akuntan, notaris, dan PPAT akhirnya KPU RI menerbitkan Surat Edaran sebagaimana bukti Terlapor (T-14) untuk menegaskan status pekerjaan yang tidak perlu mengundurkan diri atau tidak berpraktik.

21. Bahwa pandangan Terlapor yang menganggap Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar TIDAK WAJIB mengundurkan diri jelas KELIRU dan bertentangan dengan hukum, karena seluruh aturan secara tegas menyatakan “BADAN LAIN YANG ANGGARANNYA BERSUMBER DARI KEUANGAN NEGARA” maka wajib mengundurkan diri ketika menjadi caleg.

22. Bahwa seharusya Terlapor sebagai institusi dibawah KPU RI seharusnya tidak bisa menjadi MUFASSIR yang menafsirkan UU, Peraturan KPU maupun Surat KPU yang memerintahkan pengunduran diri bagi caleg yang berstatus sebagai pekerja / karyawan yang digaji oleh keuangan negara.

23. Bahwa seharusnya TERLAPOR berkonsultasi dan meminta pendapat atasannya yakni kepada KPU RI terkait maksud dan penjelasan dari Peraturan KPU 20/2018 dan Surat KPU nomor : 748 tertanggal 25 Juli 2018, jika dirasa masih ada ketidakjelasan atau multi interpretasi dari sebuah aturan.

24. Bahwa seharusnya, Terlapor selama bimbingan teknis oleh KPU RI dapat bertanya kepada KPU RI mengenai frasa “BADAN LAIN YANG ANGGARANNYA BERSUMBER DARI KEUANGAN NEGARA”, sehingga dapat dikualifikasikan profesi / pekerjaan apa saja yang dimaksud frasa / kalimat tersebut.

25. Bahwa menurut hemat Pelapor, dengan menggunakan akal sehat dan logika sederhana, seharusnya frasa “BADAN LAIN YANG ANGGARANNYA BERSUMBER DARI KEUANGAN NEGARA” tidak perlu ditafsirkan lagi karena sudah jelas, SELAMA PEKERJAAN TERSEBUT DIGAJI / MENDAPAT HONOR yang bersumber dari keuangan negara maka wajib mengundurkan diri dari pekerjaanya, pada saat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Hal ini penting dan sengaja diatur, agar tidak terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) dan penyelewengan ataupun penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

26. Bahwa jika Terlapor berharap jika KPU RI dalam suratnya menyebutkan jenis-jenis pekerjaan yang wajib mengundurkan diri karena bersumber dari keuangan negara makan tentu jumlahnya bisa mencapai ribuan, karena setiap institusi semisal bahkan KPU dan Bawaslu maupun BUMD tentunya memiliki tenaga kerja kontrak ataupun Honorer. Sungguh jika itu yang diharapkan Terlapor, tentunya mustahil terjadi jika diatur secara sangat detail, karena akan tidak efektif dan efisien.

27. Bahwa jabatan anggota legislatif bukanlah lowongan pekerjaan iseng-iseng berhadiah, yang jika tidak terpilih maka caleg tersbut bisa kembali bekerja seperti sedia kala di institusinya masing-masing. Anggota legislatif merupakan person sekaligus institusi yang memiliki marwah, harkat dan martabat sehingga untuk menghindari terjadinya conflict of interest, penyalahgunaan kekuasaan dan atau penyelewengan kewenangan, maka dibuatkanlah aturan bagi orang-orang yang mengelola uang negara atau yang digaji oleh uang negara.

C.2 Tentang KETIDAK JUJURAN DAN KETIDAKABSAHAN CECENG ABDUL QODIR sebagai Caleg DPRD Purwakarta

28. Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi baik yang diajukan oleh Pelapor maupun Terlapor yakni Muhammad Danil Ramdani, Usep Solihin (Saksi Pelapor), Drs. Cecep Kholiludin dan Ade Nurdin SH (Saksi Terlapor), serta fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan di Bawaslu terungkap fakta yang antara lain sebagai berikut :

a. Ceceng Abdul Qodir adalah Pengurus Harian DPC PKB Purwakarta sejak 2015 s/d 2020

b. Ceceng Abdul Qodir mendaftar sebagai Caleg DPRD Purwakarta dari Partai PKB untuk Dapil 5 pada Juli 2018

c. Ceceng Abdul Qodir mendaftar sebagai Tenaga Ahli PSD dan setelah diverifikasi dan di proses akhirnya diangkat sebagai Tenaga Ahli terhitung sejak 3 September 2018 saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai Bakal Calon Legislatif (setelah DCS menuju DCT)

d. Bahwa syarat untuk menjadi TA PSD adalah bukan merupakan Pengurus Partai Politik, namun Ceceng A Qodir menutupi bahwa yang bersangkutan pengurus PKB, sehingga tidak jujur dan memanipulasi data demi pekerjaan sebagai TA PSD (Pendamping Desa).

e. Bahwa sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU No 876 /PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR dan DPRD (Bukti T-12) dihalaman 12 disebutkan bahwa syarat pengunduran diri adalah :

1. mengisi Form BB.1

2. Surat pengajuan Pengunduran diri dari jabatan tertentu

3. Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas pengajuan pengunduran diri

4. Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri SEDANG DIPROSES oleh pejabat yang berwenang

f. Bahwa ternyata terdapat 2 (dua) surat pengunduran diri atas nama Ceceng Abdul Qodir yakni tertanggal 14 September 2018 (sebelum DCT) dan tertanggal 2 Mei 2019 (bukti Pelapor), adapun balasan dari atasanya yang ditandatangani Cecep Kholiludin juga ada 2 yakni tertanggal 18 September 2018 (Bukti Terlapor, dan 3 Mei 2019 (bukti Pelapor).

g. Bahwa ternyata surat pengunduran diri Ceceng Abdul Qodir sepabagi Tenaga Ahli PSD, S.Pdi tertanggal 14 September 2018 (Bukti T-4), dan jawaban surat dari institusinya (T-5) ternyata mengandung KESALAHAN FATAL.

1. karena Surat Konsultan Pendamping Wilayah III, Merujuk pada surat pengunduran diri Ceceng Abdul Qodir, S.Pdi tertanggal 17 September 2018 (bukan tanggal 14 September 2018) sehingga tidak sinkron dan tidak relevan(bukti T-5);

2. Surat pengunduran diri dan surat balasan dari atasannya tersebut diajukan MELEWATI MASA PERBAIKAN BERKAS karena berdasarkan keterangan Saksi Ade Nurdin (mantan Anggota KPU Purwakarta) diajukan pada tanggal 19 september 2018 (atau H-1 menjelang penetapan DCT) yang merupakan tahapan penyusunan DCT, BUKAN tahap perbaikan berkas;

3. Surat pengunduran diri dan surat balasan / jawaban tersebut, (jika pun benar ada) disampaikan secara UNPROSEDURAL karena tidak melalui Partai Politik pengusung dalam hal ini PKB karena tidak pernah ditandatangani oleh Saksi Usep Solihin selaku Sekretaris DPC PKB dan tidak jelas siapa pihak yang menerima di KPU Purwakarta dan siapa yang mengantarnya serta Terlapor juga tidak menghadirkan bukti2 terkait verifikasi perbaikan tersebut, apakah benar diajukan atau tidak;

29. Bahwa merujuk pada ketentuan Undang-undang Pemilu 7/2017 dan PKPU 20/2018 yang harus dijalankan oleh Terlapor maka seharusnya Tenaga Kerja / Pegawai / Karyawan baik kontrak maupun tetap yang sumber pendapatannya (gaji / honor) bersumber dari keuangan negara maka wajib mengundurkan diri. ( JnR)

Memberikan Komentar anda