Beranda Berita Utama Seorang Oknum Guru Sekolah Dasar MS (59 Tahun) Diduga Mencabuli Anak Didiknya

Seorang Oknum Guru Sekolah Dasar MS (59 Tahun) Diduga Mencabuli Anak Didiknya

0

BHARATANEWS.ID|MAJENE – Satuan reskrim Polres Majene kembali merelease kasus terduga Pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di dalam wilayah hukum Polres Majene (17/6/19)

Dipimpin oleh Wakapolres Majene Kompol. H. Jamaluddin dan didampingi Kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Arief Setiawan SH, SIK merelease kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru berinisial MS (59 tahun) terhadap anak muridnya yang berinisial IY yang baru duduk dibangku sekolah dasar yang ada di Kecamatan Tubo Kabupaten Majene.

Wakapolres Majene menerangkan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban dengan mengatakan kepada korban agar Korban cepat besar.

kelakuan Pelaku terungkap akibat pengakuan korban kepada pihak keluarganya tentang perlakuan pelaku terhadap korban, lalu pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majene.

Berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban Unit PPA Sat. Reskrim Polres Majene langsung mendatangi rumah pelaku yang berlokasi di Dusun Sumakuyu Desa Onang Kec. Tubo Kab. Majene, pelaku berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Polres Majene.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Majene, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan kejinya tersebut terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara meraba dan memasukan jari pelaku kedalam kemaluan korban.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 76 E PERPPU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahunda dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar. (**)

Memberikan Komentar anda