Beranda Berita Utama Tim Sat Reskrim Polres Majalengka Dengan Sigap, Amankan 3 Pelaku Spesialis Pembobol...

Tim Sat Reskrim Polres Majalengka Dengan Sigap, Amankan 3 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis rumah kosong.

Peristiwa tersebut terjadi saat Hari Raya Idul fitri 1440 Hijriyah, dengan kerugian materi berupa uang Rp 60 juta dan beberapa perhiasan dengan total hampir 200 juta.

“Curat itu menimpa rumah milik Murjani yang terletak di Blok Sukamulya RT 009 RW 004 Desa Paniis Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, ” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono kepada wartawan saat jumpa pers di halaman Sat Reskrim Polres setempat, Kamis (13/6/2019) pagi.

Menurutnya, kronologis kejadian tersebut pada Rabu (5/6/2019) sekira Jam 07.00 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya sholat ied.

Atas Curat itu korban mengalami kerugian berupa uang Sebesar Rp.60 juta, perhiasan 3 yakni, kalung emas seberat 27 gram, cincin emas 10 gram dan 1buah liontin seberat 5 gram serta 6 buah handphone, senjata air soft gun serta STNK motor PCX no pol E-2000 UI, total 200 jutaan.

” Ketika pulang sekira pukul 07.00 WIB, korban melihat pintu ruang tamu terbuka dan melihat kamar utama dalam kondisi berantakan dan terlihat jendela dapur dalam keadaan terbuka dengan kondisi traliss rusak, kemudian korban memeriksa barang barang yang ada di kamar utama ternyata barang-barang berharga miliknya telah hilang,” paparnya diamini Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin.

Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Dijelaskannya, pada Rabu (12/6/2019) sekira pukul 01.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan kemudian Tim Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 orang pelaku OS, YY, IS.

” Untuk proses pengembangan selanjutnya, para pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Majalengka,” imbuhnya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(Nano)

Memberikan Komentar anda