Beranda Berita Utama Sepakat, Hasil Rapat Paripurna DPRD Majalengka Hari Ini Adminduk Gratis

Sepakat, Hasil Rapat Paripurna DPRD Majalengka Hari Ini Adminduk Gratis

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA โ€“ DPRD Majalengka melaksanakan rapat paripurna istimewa terkait penetapan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka, Nomor 8 Tahun 2009.

Tentang adimnistrasi Kependudukan (Adminduk) Kabupaten Majalengka dan Penetapan Raperda RPJMD Kabupaten Majalengka Tahun 2018-2023.

Kegiatan tersebut, digelar di Gedung Bhineka Yudha Sawala, DPRD setempat, Kamis (13/6/2019).

Rapat Paripurna Istimewa tersebut, dipimpin Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi dan diikuti sekitar 35 anggota dewan.

Turun hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Majalengka H Karna Sobahi dan Wakil Bupati Tarsono D Mardiana, Sekda, Ahmad Sodikin, Unsur Muspida dan jajaran kepala OPD serta para Camat se Kabupaten Majalengka.

Ketua Pansus DPRD Majalengka, Nono Sudarsono mengatakan, kegiatan rapat paripurna ini, untuk membentuk Perda harus melalui tahapan-tahapan.

Bahkan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan melalui rapat, pembahasan dan kajian oleh DPRD Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan dari Pansus Adminduk DPRD Majalengka, tentang perubahan atas Perda Kabupaten Majalengka, Nomor 8 Tahun 2009, tentang Adminduk Kabupaten Majalengka.

โ€œTelah ada kesepakatan antara DPRD Majalengka dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka, bahwa telah disepakati dan disetujui untuk menjadi Perda Kabupaten Majalengka,โ€ paparnya.

Dikatakannya, kajian Perda Adminduk ini telah dilakukan studi banding ke beberapa Kabupaten. Diantaranya, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung.

โ€œKami harapkan Adminduk ini bisa lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk bisa menata kembali data kependudukan yang lebih baik,โ€ jelasnya.

Ditempat yang sama, Bupati Majalengka, H Karna Sobahi mengungkapkan, sebagai pimpinan Pemerintah Kabupaten Majalengka mengucapkan terimakasih atas ditetapkannya Raperda tentang Adminduk menjadi Perda.

Hal ini, kata dia, dalam rangka meningkatkan Adminduk, memberikan kepuasan dalam pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Majalengka.

Penyelenggaraan Adminduk salah satunya, pelayanan E-KTP, KTP Anak, KK dan dokumen adminstrasi lainnya, maka demi kelancaran program Adminduk tersebut.

โ€œKami telah menghapuskan segala bentuk biaya alias gratis, untuk dokumentasi kependudukan apapun,โ€ katanya.

Dikatakannya, dalam pelayanan dokumen kependudukan tersebut, Pemerintah Daerah telah melakukan kerjasama dengan PT Pos Indonesia.

โ€œHal ini kami lakukan dalam memberikan pelayanan Adminduk buat masyarakat Majalengka, agar lebih praktis,โ€ pungkasnya.(Nano)

Memberikan Komentar anda