Beranda Berita Utama Di Majalengka, Dukun Penggandaan Uang Kuras Habis Uang Pasiennya Berhasil Ditangkap Polisi

Di Majalengka, Dukun Penggandaan Uang Kuras Habis Uang Pasiennya Berhasil Ditangkap Polisi

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus mengaku dukun yang bisa menggandakan uang. Pelaku tersebut ditangkap setelah menipu sejumlah korban di wilayah Kabupaten Majalengka.

Pelaku penipuan tersebut berinisial WH (48) warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka.

Pelaku mengaku kepada korbannya memiliki kemampuan metafisika dan mengklaim dapat menggandakan uang.

Saat ditangkap Polisi, pelaku berada di rumah anaknya di Desa Pagandong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Pelaku mengaku dapat mengadakan uang sebanyak enam miliar rupiah.

Namun pengakuan pelaku ternyata hanya isapan jempol dan hanya dipakai untuk menjerat sekaligus menipu korbannya. Karena pelaku tidak bisa membuktikan semua pengakuannya.

Merasa tertipu Korban, Nuhri (56) warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka lantas melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polisi.

” Tersangka mengiming-imingi korban dapat menggandakan uang berkali-kali lipat,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin Kepada Wartawan, saat menggelar Jumpa Pers di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (13/6/2019).

Dikatakannya, Kepada korban tersangka mengaku dapat menggandakan uang dengan cara menarik harta karun dari dimensi lain, yakni alam gaib.

Syaratnya, tersangka meminta mahar sebesar Rp 89 juta dan satu unit motor Honda Vario. Uang tersebut dikatakan akan dipakai untuk biaya ritual penggandaan uang.

” Peristiwa penipuan bermodus dukun penggandaan uang ini terjadi sekitar Bulan Nopember 2018 hingga Bulan Mei 2019 ini,” ujarnya.

Dijelaskannya, selama enam bulan ini, korban sudah menyerahkan uang sebayak Rp 89 juta ditambah satu unit motor Honda Vario kepada pelaku.

Pada praktiknya tersangka mengaku telah memberikan bungkusan-bungkusan berisi uang ghaib.

Namun, setelah dibuka oleh korban ternyata tidak berisi uang asli melainkan hanya potongan-potongan kertas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp108 jutaan lebih.

” Atas perbuatannya, pelaku yang mengaku sebagai dukun tersebut akan dijerat pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.(Nano)

Memberikan Komentar anda