Beranda Politik Tim Hukum BPN Prabowo Masukkan Perkara PHPU Presiden ke MK

Tim Hukum BPN Prabowo Masukkan Perkara PHPU Presiden ke MK

0

BHARATANEWS.ID | JAKARTA โ€“ Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang diketuai oleh Bambang Widjojanto secara resmi telah memasukkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.

Baik Prabowo maupun Sandi tidak hadir ke MK. Bambang ditemani oleh penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djohohadikusumo, mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Rikrik Rizkiyana.

“Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu,” ujar Bambang Widjojanto kepada wartawan.

Bambang menyerahkan sebuah berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti. Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu.

Seperti diketahui, Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang. Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.

Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara. (Den)

Memberikan Komentar anda