Beranda Berita Utama Seorang Pemuda Pengangguran Di Majalengka Kedapatan Maling Sepeda Gunung

Seorang Pemuda Pengangguran Di Majalengka Kedapatan Maling Sepeda Gunung

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Seorang pemuda pengangguran, terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian. Pasalnya pemuda berinisial J alias Jalu (25) tersebut ditangkap Polisi, karena kedapatan mencuri satu unit sepeda gunung pada, Rabu (13/3/2019) pukul 20.00 WIB milik Angga Destia Wijaya (30) Warga Perum Gunungsari Indah Blok B No. 88A RT. 002/006 Desa Gunungsari Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan, identitas pelaku tunggal pencurian tersebut adalah J (25) beralamat di
Blok Selasa RT 001/005 Desa Genteng Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.

Menurutnya, tersangka J ditangkap jajaran Reskrim Polsek Kasokandel Resor Majalengka, setelah anggota Polsek setempat menerima laporan korban.

Dijelaskan Mariyono, pencurian itu terjadi di halaman rumah korban. Kejadian bermula pada saat korban tiba di rumah setelah bekerja, ketika dirinya masuk ke halaman rumahnya, melihat sepeda gunung merk Odessy warna Hijau miliknya tidak ada di tempat.

Kemudian korban masuk kedalam rumah dan menanyakan perihal keberadaan sepeda gunung miliknya kepada istrinya yang bernama Ade Lilis Lisnawati, saat ditanya Istrinya itu menjawab, sejak siang sekitar pukul 13 00 WIB tidak melihat sepeda gunung yang ditanyakan korban tersebut. Mendengar penjelasan istrinya lalu korban pergi ke rumah orang tuanya dan menanyakan perihal keberadaan sepeda gunung miliknya, namun orangtuanya juga tidak mengetahui keberadaan sepeda gunung milik korban tersebut.

Sejak saat itu korban menduga sepeda gunung merk Odessy warna hijau miliknya telah hilang diduga ada yang mencuri.

” Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.650.000, ” paparnya saat dikonfirmasi Bharatanews.id, Jumat (5/4/2019).

Ditegaskannya, setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi penyidik, tersangka J terbukti melakukan pencurian sepeda gunung dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana.

Saat ditangkap tersangka J tidak melakukan perlawanan. Sementara guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kasokandel Resor Majalengka.(Nano)

Memberikan Komentar anda