Beranda Berita Utama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Majalengka Bekuk Residivis Kambuhan Dan Penadah Curanmor

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Majalengka Bekuk Residivis Kambuhan Dan Penadah Curanmor

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Majalengka kembali menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Majalengka serta menangkap pelaku tindak pidana penadahan hasil Curanmor. Kedua pelaku ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda serta salah satu pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, melalui Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Curanmor dan tindak pidana penadahan hasil Curanmor.

“Kedua pelaku yang berhasil ditangkap ini masing masing berinsial OP (48) warga Blok Rabu RT 002/004 Desa Balida, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka (yang merupakan Residivis-red) diduga sebagai pelaku Curanmor, dan AP (44) warga Blok Waringin RT 001/007 Desa Jatimunggul, Kecamatan Trisi, Kabupaten Indramayu yang diduga sebagai penadah,” ungkapnya.

Dikatakannya, pengungkapan dan penangkapan para pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi dari para korbannya.

โ€œSetelah menerima adanya laporan polisi, kemudian tim Opsnal Reskrim Polres Majalengka mendatangi TKP dan melakukan observasi serta wawancara kepada para saksi di TKP, kemudian tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan,” paparnya.

Dijelaskannya, Kedua pelaku melakukan aksi Curanmor dengan barang bukti 1 unit motor merk Honda Jenis Supra Fit dengan Nomor Polisi E 4879 VL, warna Hitam Th. 2005.

” Kronologis kejadian sekira jam 08.00 WIB, saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di halaman bengkel dengan dikunci stang, kemudian korban pergi ke sawah. Sekira jam 11.00 WIB sepeda motor milik korban sudah tidak ada ditempat. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,” terangnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stang sepada motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu.

” Pelaku OP ditangkap pada Selasa (2/4/2019) sekira pukul 20.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Blok Bongas Kidul Desa/Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka,” tuturnya.

Menurutnya, OP merupakan Residivis yang sudah tiga kali masuk penjara karena perkara Curanmor.

” Saat penangkapan, yang bersangkutan berusaha melarikan diri sehingga terpaksa kita lakukan tindakan kepolisian yang terarah yakni kita tembak kakinya,” katanya.

Setelah dilakukan pengembangan dan introgasi ternyata pelaku telah melancarkan dua aksi pencurian kendaraan bemotor dengan TKP Polsek Majalengka Kota tepatnya di Desa Kulur dengan barang bukti motor merk Honda jenis Supra Fit dan TKP Polsek Cigasong Desa Tenjolayar dengan barang bukti sepeda motor merk Honda Jenis Supra Fit warna merah silver.

โ€œ Guna untuk proses hukum selanjutnya, saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka, ” bebernya.

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, pelaku OP dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara untuk pelaku AP dijerat pasal 480 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.ย  (Nano)

Memberikan Komentar anda