Beranda Berita Utama Cegah Penyimpangan Anggaran, Kejari Dan Polres Majalengka Siap Kawal Realisasi DD Dan...

Cegah Penyimpangan Anggaran, Kejari Dan Polres Majalengka Siap Kawal Realisasi DD Dan ADD

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Untuk tahun 2019 khusus Kabupaten Majalengka mendapatkan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 376.682.253.000. Selain itu anggaran yang akan disalurkan kepada Pemerintah desa selain DD adalah Alokasi Dana Desa ( ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Majalengka yang besarnya ditetapkan sebesar 10% dari dana pembangunan yang diterima Kabupaten Majalengka setelah dikurangi dana alokasi khusus. Pada anggaran tahun 2019 ini, ADD untuk 330 desa se Kabupaten Majalengka mencapai Rp. 125.039.338.000, rata-rata desa akan memperoleh antara Rp. 252.181.000 sampai Rp. 603.491.000.

” Pengelolaan DD dan ADD masih terdapat berbagai penyimpangan. Meskipun tidak mencapai satu persen dari desa yang ada. Namun, jika dibiarkan, maka penyimpangan DD dan ADD bisa terus bertambah,” ungkap Kajari Majalengka, Hasbih saat menghadiri kegiatan Launching penyaluran DD dan ADD di Graha Sindangkasih Kabupaten Majalengka, Jumat (29/3/2019).

Diakuinya, Kejari Majalengka terus berupaya mengedepankan pencegahan penyimpangan dengan melakukan pengawasan bekerjasama dengan Polres Majalengka serta stakeholder lainnya.

Dijelaskannya, terdapat dua kecenderungan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD yakni, pertama adanya ketidak sengajaan dari kepala desa dan aparatur desa. Menurutnya, ketidak sengajaan tersebut terjadi karena lemahnya pengetahuan administrasi keuangan, terjadinya kesalahan dalam perencanaan, dan terjadinya kesalahan dalam estimasi biaya.

Adapun kecenderungan kedua, lanjut Hasbih, adalah terjadinya penyimpangan secara sengaja oleh oknum tertentu seperti halnya kepala desa. Jika kesalahan tersebut berkaitan dengan tindakan korupsi, ditegaskannya, harus diselesaikan melalui proses hukum.

Hal senada dikatakan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, penggunaan DD dan ADD memiliki asas transparan yang harus diterapkan oleh kepala desa dan perangkat desa. Transparansi tersebut dilakukan dengan memajang jumlah dan realisasi dana desa pada papan pengumuman atau baliho desa. Selain itu, penggunaan dana desa juga harus menerapkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat setempat.

โ€œAkuntabel itu artinya harus sesuai aturan, laporan pertanggungjawabannya sesuai. Dan partisipatif, misalnya adanya musyawarah desa. Karena keuangan desa adalah milik desa, bukan milik pribadi,โ€ terangnya.

Pihaknya berharap kepala desa, perangkat desa serta operator keuangan desa dapat mengelola dan mempertanggung jawabkan keuangan desa yang diterimanya baik itu bersumber dari DD maupun ADD secara efektif dan efisien bersama-sama dengan lembaga desa lainnya, seperti BPD dan LPM.

Lebih lanjut ia juga mengingatkan para kepala desa agar memperhatikan tiga aspek penting dalam pelaksanaan penggunaan anggaran desa diantaranya, Perencanaan yang baik dan benar, pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang telah ditentukan yakni sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes yang dituangkan dalam APBDes.

Karena menurutnya, pengelolaan keuangan desa termasuk DD dan ADD merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat. Pihaknya meminta kepada seluruh aparat pemerintah desa untuk mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan keuangan desa terutama DD dan ADD, dengan cara menghindari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. (Nano)

Memberikan Komentar anda