Beranda Berita Utama Polresta Depok Tangkap Kawanan Pencuri Rumah Kosong (Rumsong)

Polresta Depok Tangkap Kawanan Pencuri Rumah Kosong (Rumsong)

0

BHARATANEWS.ID|DEPOK – Kawanan pelaku spesialis pencurian rumah kosong ditangkap anggota buser Polresta Depok, Kamis (28/3).

Dari tiga pelaku yang diamankan, seorang diantaranya sebagai otak pelaku ditembak anggota lantaran mencoba melawan saat ditangkap.

Anggota dipimpin Kanit Buser Iptu Suparno berhasil menangkap ketiga pelaku T (29), otak pelaku, DF alias Duwok (26), dan penadah J alias Adit di rumahnya masing-masing di kawasan Depok.

Wakapolresta Depok AKBP Arya Pradana mengatakan, Ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah petugas Reskrim Polsek Cimanggis mendapatkan laporan dari korban Wahid Hasyim, rumahnya di Jalan Cakung No.8 B RT.006/002, Leuwinanggung, Tapos, Minggu (17/3/2019) pukul 20.00 WIB telah dibobol maling.

“Anggota langsung menindaklanjuti laporan tersebut, keberadaan para a pelaku diketahui, termasuk penadah hasil curian. Satu-persatu pelaku berhasil di kediaman masing-masing,” ujar AKBP Arya saat dikonfirmasi.

AKBP Arya mengungkapkan pelaku adalah pengangguran.

“Untuk pelaku T alias Jon dilumpuhkan dengan timah panas di betis kaki kanan, lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap,” kata AKabap Arya.

AKBP Arya menuturkan modus pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu jendela menggunakan obeng.

“Para pelaku mengambil barang-barang yang mudah diambil saja seperti handphone dan laptop. aksi serupa telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di daerah Depok,” tambah AKBP Arya.

Hasil kejahatan pelaku, lanjut AKBP Arya, digunakan untuk membeli motor sport Honda CBR seharga Rp. 70 juta.

“Barang bukti motor Honda CBR sport 250 Cc merah baru dibeli cash seharga Rp.70 juta ini dari hasil barang yang telah dicuri pelaku,” tutur AKBP Arya.

Selain itu barang bukti lainnya, dua buah linggis sepuluh HP berbagai merek, sepuluh lembar uang dolar nominal 1 dollar, dan motor Honda Beat buat mencari sasaran yang akan dibobol.

“Kedua pelaku T dan DF kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana diatas lima tahun. Selain itu Pasal 480 sebagai penadah diancam tiga tahun pidana,” tutup AKBP Arya. (red)

Memberikan Komentar anda