BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Majalengka, Hasbih menegaskan penanganan kasus adanya dugaan indikasi penyimpangan atau pelanggaran pengoperasian Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di hotel Ibis Trans Studio Bandung. Yang di prakarsai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka Tahun 2018.
” Untuk penanganan kasus Siskeudes, kita Kejaksaan sekarang sudah meningkatkan kasus itu pada tahap penyidikan,” ungkap Kajari Majalengka Hasbih kepada Bharatanews.id, Rabu (20/3/2019) di kantornya.
Menurutnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Diantaranya, pada Senin (11/2/2019) lalu tim penyidik Kejari melakukan penggeledahan di kantor DPMD Kabupaten Majalengka. Dan sampai saat ini pengungkapan kasus tersebut terus berjalan.
” Sekarang masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi,” paparnya.
Dikatakannya, yang sudah dilakukan pemeriksaan terkait Siskeudes ini diantaranya para kepala desa (Kades), pengurus Apdesi, maupun ketua Forum Kades serta para camat. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap.
” Karena penyidik kita terbatas, jadi kita lakukan pemeriksaan secara bergilir,” ujarnya.
Diakuinya, meskipun penanganan kasus tersebut sudah tahap penyidikan namun pihaknya belum menetapkan tersangkanya.
” Untuk penetapan tersangka karena dalam rangka penyidikan, dimana penyidikan ini untuk mencari alat bukti sehingga nanti setelah alat bukti ini terkumpul, kita akumulasikan alat bukti itu sehingga akan terlihat dalam perkara ini siapa yang akan dijadikan tersangka,” jelasnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bergulir setelah adanya pelatihan Siskeudes yang bertempat di hotel Ibis Bandung, sekitar bulan Mei tahun 2018 lalu. Diikuti 330 desa se Kabupaten Majalengka, dimana dari setiap desa dipungut biaya sebesar RP 15 juta.
Yang menjadi dugaan permasalahan adalah alokasi sebesar Rp15 juta tersebut, karena diduga tidak dianggarkan dalam anggaran perencanaan belanja desa (APBDes).
Dari adanya kegiatan tersebut diduga ada indikasi penyimpangan/pelanggaran pengoperasian sekitar Rp 4,9 miliar.
Diduga kuat terdapat kesalahan prosedur hukum terutama tindak pidana korupsi dan pihaknya mengaku masih mencari bukti-bukti dan aliran dana yang mengalir di Siskeudes tersebut, apakah dananya bersumber dari APBD, APBN, dana desa atau memang swadaya dari para kepala desa se Kabupaten Majalengka.
“Kita masih mencari dan menelusuri sumber dana yang digunakan,” katanya.
Dari kejadian Siskeudes tersebut Hasbih mengingatkan Kades dan seluruh perangkat desa untuk bijak dalam menggunakan dana desa dan dana bantuan lainnya.
“Kami dari kejaksaan berharap agar para Kades yang menerima dana desa maupun dalam pengelolaan anggaran dana desa agar berpatokan atau berdasarkan pada ketentuan yang sudah digariskan dalam rancangan program yang ada di rancangan APBDes,” harapnya. (Nano)





