Beranda Berita Utama Inspektorat Kabupaten Bogor Bungkam, Kades Sukaluyu Diduga Terima Gratifikasi Rp. 30 Juta...

Inspektorat Kabupaten Bogor Bungkam, Kades Sukaluyu Diduga Terima Gratifikasi Rp. 30 Juta dari Developer

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Dugaan gratifikasi yang melibatkan Kepala Desa Sukaluyu, Rosidin, semakin menjadi sorotan publik. Namun hingga kini, Inspektorat Kabupaten Bogor masih belum memberikan tanggapan resmi, meskipun awak media BharataNews telah beberapa kali mendatangi kantor Inspektorat di kawasan Pemda Cibinong dan melayangkan surat resmi.

Sikap diam ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan internal serta rendahnya transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Biong Akui Perintahkan Transfer ke Kades Sukaluyu, Camat: “Kita Akan Lakukan Pembinaan”

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ade, seorang perantara (biasa disebut “Biong”), mengaku secara terbuka bahwa ia memerintahkan pihak PT Robetto Jaya Makmur untuk mentransfer Rp20 juta ke rekening pribadi Rosidin, serta menyerahkan Rp10 juta secara tunai, dengan total Rp30 juta sebagai bentuk “uang terima kasih” atas jasa pengurusan surat tanah untuk proyek pengembang.

“Itumah tanda terima kasih saya kerohiman khususnya dari para Biong untuk Pa Kades, emang itumah saya yang perintahkan ke developer untuk kasih ke Pa Kades uang terima kasih, karena saya, khususnya Biong, emang dapat keuntungan dari pembebasan,” tegas Ade.

Sementara itu, Kepala Desa Sukaluyu, Rosidin, membantah keras menerima dana dari perusahaan pengembang.

“Saya tidak merasa menerima transferan dana dari pihak PT Robeto Jaya Makmur,” tulisnya singkat dalam pesan konfirmasi kepada redaksi.

Kepala DPMD Bogor Himbau Kades Dilarang Terima Apapun yang Berkaitan dengan Wewenangnya

Menanggapi hal ini, Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansah, menegaskan bahwa kepala desa, sebagai penyelenggara negara, dilarang menerima bentuk pemberian apa pun yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas atau kewenangannya.

“Yang pasti bahwa setiap penyelenggara negara itu dilarang menerima bentuk apapun yang berhubungan dengan tugasnya, wewenangnya, pelayanannya,” tegas Renaldi.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan lanjutan dari Inspektorat Kabupaten Bogor. Diam dan lambannya tanggapan justru menimbulkan dugaan pembiaran, terlebih karena pihak inspektorat tak kunjung mengambil langkah audit atau pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam fungsi pengawasan internal.

PENGAMAT: “INSPEKTORAT TIDAK BOLEH DIAM, ADA POTENSI TINDAK PIDANA”

Yudi Hermansyah, S.H.,Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Yudi Hermansyah, S.H., menilai bahwa keterlibatan kepala desa dalam aliran dana dari pihak pengembang harus dilihat dari konteks jabatan dan kepentingan pelayanan publik. Jika benar dana tersebut berkaitan dengan jasa pelayanan sebagai kepala desa, maka patut diduga telah terjadi gratifikasi.

“Ini bukan soal besar atau kecilnya uang, tapi soal integritas jabatan. Kalau benar dana itu diterima dalam konteks pengurusan surat menyurat tanah, maka jelas-jelas itu masuk ranah gratifikasi yang wajib dilaporkan ke KPK,” ujarnya.

Yudi juga menilai bahwa diamnya Inspektorat bisa menjadi indikasi kelalaian atau bahkan pembiaran administratif.

“Inspektorat tidak bisa hanya menunggu laporan resmi. Ketika informasi sudah menyebar luas dan menyangkut reputasi pemerintahan, tindakan preventif dan investigatif seharusnya sudah dilakukan. Diamnya pengawas bisa dianggap sebagai kegagalan sistemik,” tegasnya.

UU TIPIKOR JELAS ATUR GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA

Berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja dapat dianggap sebagai suap. Jika terbukti, pelakunya terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara.

Dukungan KASBON atau GRATIFIKASI? Kepala Desa Sukaluyu Diduga Terima Transfer Pribadi dari Perusahaan

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sebagai garda terdepan pelayanan publik kini berada di ujung tanduk. Redaksi BharataNews.id akan terus memantau dan menyuarakan agar Inspektorat Kabupaten Bogor tidak hanya menjadi penonton, melainkan aktif menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan. (Ry/Pan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here