BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR โ Sebuah gedung yang akan dijadikan kosan di Kelurahan Kebon Kalapa, Kota Bogor, terus dibangun meski proses perizinannya belum tuntas. Hal ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan. Pada Senin (05/08/2024).
Pembangunan Gedung di Kebon Kalapa Kota Bogor Terancam Disegel: Diduga Tak Miliki Izin PBG
Pasal 11 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB. Pasal 12 Ayat 4 menyatakan bahwa kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan setelah IMB terbit dan diterima oleh pemohon.

Bayu Prasetyo, yang dipercaya mengurus perizinan gedung tersebut, menjelaskan bahwa perizinannya sudah masuk ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan baru sampai tahap verifikasi.
“Perizinan itu sudah masuk SIMBG, memang dari perizinan itu baru tahap verifikasi. Jika ada yang kurang, tinggal dilengkapi. Paling hanya kurang satu dua berkas dokumen saja,” jelas jawab santainya.
Ia mengaku hanya menjalankan perintah pemilik bangunan, sehingga berani melanjutkan pembangunan meskipun perizinannya belum lengkap.
” Saya pribadi, memang di sini sifatnya hanya diperintah. Memang secara aturan sebagian masyarakat mengetahui harus izin dulu baru bangun. Namun sudah jadi rahasia umum juga terkait perizinan bisa prediksi cepat atau lambatnya, jadi balik lagi untuk hal-hal seperti itu mungkin cuman bukan kita doang yang masih proses perizinan, mungkin ada bangunan lain juga yang tidak berizin, ” tambahnya.
Bayu juga menyebut bahwa izin bangunan tersebut untuk dua lantai.
“Kalau untuk peruntukan itu dua lantai, kan yang di bawah itu basement yang dihitung tuh dari atas,” pungkas tegasnya.

Namun, Sekdis PUPR Kota Bogor, M Hutri, mengatakan bahwa secara visual bangunan tersebut terlihat dua lantai, tetapi dengan adanya basement, izin seharusnya dihitung dua lantai plus satu basement.
“Saran saya, semua bangunan dimasukkan dalam gambar PBG,” ujar Hutri.
Sementara itu, dari bagian penegakan hukum Satpol PP Kota Bogor, Hera, pihaknya telah melakukan kunjungan ke lokasi dan memanggil pihak terkait untuk menanyakan perizinannya.
“Kami sudah kunjungi lokasi dan memanggil pihak terkait. Pertemuan dijadwalkan besok untuk menanyakan sejauh mana perizinannya,” ungkap Hera.
Warga Kelurahan Kebon Kalapa Geram Akan Pembangunan Kos-Kosan yang Diduga Menyerobot Gang
Lurah Kebon Kalapa, Supyawan, juga membenarkan bahwa perizinan gedung kosan tersebut masih dalam proses.
“Perizinan masih dalam proses,” terangnya saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh tim Bharatanews.id.
Hal ini menunjukkan seakan tingkat pengawasan pihak Pemerintah Kota Bogor lemah dan serta kelalaian pemilik gedung dalam memenuhi administrasi perizinan yang seharusnya selesai sebelum pembangunan dimulai. (Irpan-Damar)






