Beranda Berita Status Whatsapp Yuli Pratama Dilaporkan Oleh JNI Eks Karesidenan Pekalongan

Status Whatsapp Yuli Pratama Dilaporkan Oleh JNI Eks Karesidenan Pekalongan

0

BHARATANEWS.ID|BATANG – Wartawan adalah pilar ke 4 Negara dimana kehadirannya sebagai kontrol sosial, dalam tugasnya Wartawan dilindungi UU No.40 th 1999. Wartawan berhak untuk melakukan tugasnya dan tidak ada seorangpun yang bisa menghalanginya.

Karena ketidak pahaman akan tupoksi Wartawan maka muncul di salah satu akun FB milik Yuli Pratama yang melecehkan profesi wartawan dan LSM, Adanya bukti status Facebook yang diunggah kemarin hari Selasa (25/6/2021). Status tersebut ada dugaan tindakan pelecehan terhadap  profesi Wartawan dan LSM.

Pengurus Cabang Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Eks.Karesidenan Pekalongan tak tinggal diam, dengan alat bukti yang disiapkan berupa print postingan dari status whatsaap yang di unggah di akun fb milik Yuli Pratama, Ketua JNI  Aris Apriyadi didampingi Fajar Nur Swasono selaku  Sekertaris dan Bambang Wijanarko selaku Bendahara mendatangi Mapolres Batang, guna melaporkan tindakan pelecehan profesi Wartawan dan LSM  yang dilakukan oleh pemilik akun Yuli Pratama,kamis (27/5/21).

Aris Apriyadi mengatakan ” Wartawan adalah kontrol Sosial bagi aspek kehidupan di negara ini, tidak ada yang bisa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya karena dilindungi undang-undang dan kami dari Pengurus Cabang JNI Eks.Karesidenan Pekalongan pada hari ini kamis 27 mei 2021 melaporkan secara resmi pemilik akun fb Yuli Pratama ke pihak kepolisian atas postingannya yang bisa mencederai dan juga mencemarkan nama baik semua teman teman yang berprofesi sebagai wartawan dan LSM.

Pelaporan yang kami lakukan adalah melaporkan postingan story whatsap  dan bukan  pada postingan di facebook, melainkan melaporkan postingan yang ada dalam story whatsapp Yuli Pratama dan postingan story whatsapp tersebut di posting kembali di fb oleh terduga pelaku pelecehan tersebut dan kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas”, tegas Aris.

Di waktu dan lokasi yang sama Fajar Nur Swasono selaku Sekartaris JNI juga  menyampaikan ” Saya sangat menyayangkan dengan adanya unggahan status Facebook atas nama Yuli Pratama, hal itu bisa meracuni kepercayaan publik terhadap Wartawan, pemilik akun tersebut harus segera ditindaklanjuti maka dari itu kami dari JNI Pengurus Cabang Eks.Karesidenan Pekalongan sudah berkordinasi dengan ketua  JNI pusat untuk segera melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, agar hal ini bisa dijadikan pelajaran sehingga tidak terulang lagi adanya ujaran kebencian atau pelecehan terhadap profesi Wartawan maupun LSM”,ungkap lelaki yang berperawakan gagah.

Sementara itu Bambang Wijanarko yang juga pengurus JNI Eks.Karesidenan Pekalongan  menjelaskan, adanya status yang diunggah akun Facebook atas nama Yuli Pratama sudah sangat jelas bahwa status tersebut mendiskreditkan wartawan. Jika instansi terkait menjalankan tugasnya dengan baik mengapa harus risih dengan kehadiran wartawan”,jelasnya.
(Bam’s)

Memberikan Komentar anda