Beranda Berita Utama Transaksi BBM Di Perbatasan Berhasil Digagalkan DJBC Kepri Dan Bea Cukai Batam

Transaksi BBM Di Perbatasan Berhasil Digagalkan DJBC Kepri Dan Bea Cukai Batam

0

BHARATANEWS.ID|KARIMUN – Sinergitas yang dimiliki Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan transaksi pindah muat barang berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, Rabu (06/05/2020).

Dari hasil pencegahan ini terdapat BBM jenis solar sejumlah 20 (Dua Puluh) Ton dengan Nilai Barang sebesar Rp 249.860.877,4 (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Koma Empat Rupiah).

Dan dengan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp 31.232.609,69 (Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Koma Enam Sembilan Rupiah) diperairan batu haji.

“Penindakan kali ini dilakukan kepada
sarana pengangkut TB Pioneer Conqueror berbendera Singapura dan KM. SAMUDERA berbendera Indonesia”, ujar Agus Yulianto Selaku Kepala Kantor DJBC Wilayah Kepulauan Riau.

Masih menurutnya, “sebanyak 20 (Dua Puluh) Ton Solar HSD yang berusaha untuk dipindah muatkan dari TB. Pioneer Conqunror berbendera Singapura ke kapal kayu KM Samudera berbendera Indonesia.

Dimana Kedua sarana pengangkut tersebut, mencoba untuk membongkar muatan barang (Impor) di luar kawasan pabean tanpa dilengkapi izin kepala kantor pabean”, cetusnya.

Tindakan Pindahmuat barang tersebut
melanggar Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f.

“Untungnya upaya penyelundupan barang impor tersebut berhasil digagalkan oleh sinergi Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam”, ujar Agus Yulianto.

Sarana pengangkut TB Pioneer Conqueror berbendera Singapura dan KM. Samudera berbendera Indonesia, langsung dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dan penyelesaian pelanggaran barang import, terkait dugaan tindak pidana di bidang Kepabeanan sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995, Tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f. Karena melakukan bongkar muat barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilindungi dengan dokumen pabea. (Marto)

Memberikan Komentar anda