Beranda Berita Ketua DPD GMDM, Resmikan IPWL Bogor

Ketua DPD GMDM, Resmikan IPWL Bogor

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR โ€“ Peresmian Institusi Penerima Wajib Lapor Garda Mencegah dan Mengobati (IPWL GMDM) Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) DPK Kabupaten Bogor yang berlangsung di Mako Rehabilitasi Jalan Pertanian RT 02 RW 02 Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Acara ini sebagai bentuk rasa syukur dengan telah resminya IPWL GMDM Bakornas DKP Kabupaten Bogor sebagai lembaga kesehatan yang memiliki fungsi dan tugas merehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

Mahesa Cokro Kusumo Ketua DPD IPWL GMDM Jawa Barat menyampaikan latar belakang berdirinya IPL GMDM dilatar belakangi dengan banyak korban jiwa akibat penyalah gunaan Narkotika.

“Di negara kita perhari yang meninggal karena penyalahgunaan narkoba mencapai 50 sampai 100 orang. IPWL GMDM satu tahun dapat melakukan rehabilitasi sekitar 9000 orang dari jumlah yang dibebankan oleh negara wajib merehabilitasi 2000 pecandu,” kata Mahesa, Jumat 19/2/2021.

Selain rehab inap dan jalan, IPWL GMDM juga memiliki program rehabilitasi berbasis masyarakat, bentuk programnya dilakukan dengan cara sosialisasi penyuluhan kesemua elemen masyarakat, termasuk posyandu dan dunia pendidikan.

“Apalagi, di Bogor ini tingkat kerawanan penyalahgunaan narkotika masuk urutan pertama khususnya jenis ganja. Kemudian sabu dan paling mengkhawatirkan soal obat-obatan jenis G. Karena itu masyarakat harus bekerja sama menjaga kebersamaan untuk melakukan pencegahan dari peredaran narkotika,” tambahnya.

Masih kata Mahesa Cokro Kusumo, Tahun 2010 saat itu sudah ada 600 IPWL namun seiring waktu dan kami selalu membuat pelaporan dan akhirnya oleh Kementrian Sosial dan BNN tersaring menjadi 160 termasuk di dalamnya IPWL GMDM.

“Saat ini kami sedang berkonsentrasi melakukan kampanye besar-besaran terkait inisiasi oleh DPRD Aceh dari Fraksi PKS yang ingin melegalisasikan ganja, makanya kami tekankan, bahwa GMDM seluruh Indonesia konsisten dan komitmen menolak keras legalisasi ganja. Pasalnya, ganja merupakan jenis narkotika golongan satu yang hanya bisa digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang jika disalah gunakan bisa menyebabkan orang yang memakainya gila atau meninggal dunia,” tegasnya.

Di tempat yang sama , Ketua IPWL GMDM Bakornas DPK Kabupaten Bogor, Susanto mengaku telah mempersiapkan langkah guna melakukan pendataan terlebih dahulu mengenai beberapa jenis narkotika.
Khususnya obat-obatan jenis G. sebagaimana yang telah di sampaikan oleh Ketua DPD IPWL GMDM Jawa Barat.

“Kami akan melakukan pendataan terlebih dulu mengenai obat-obatan jenis G. Karena obat jenis ini sudah meresahkan masyarakat, apalagi di Bogor sekarang sudah banyak toko-toko yang buka menjual obat jenis G ini,” turur Susanto.

Ia menyambaikan pihaknya pun akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Ketua DPD wilayah masing-masing maupun BNN.

“Saya berharap, untuk masyarakat khususnya kaum milenial serta adik-adik yang dibawah umur jangan sampai mengkonsumsi obat-obatan jenis G ini, sebab sangat berbahaya,” pungkasnya. (Bcr)

Memberikan Komentar anda