Beranda Berita Akibat Getaran Mesin, PT Pajitex Diminta Ganti Rp 3 Miliar

Akibat Getaran Mesin, PT Pajitex Diminta Ganti Rp 3 Miliar

0

BHARATANEWS.ID|PEKALONGAN – Perselisihan antara PT. Panggung Jaya Indah Textile (Pajitex) dengan sejumlah warga Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan yang terdampak secara sosial, ekonomi maupun kesehatan akibat adanya operasional mesin  tenun Picanol milik PT. Pajitex tak kunjung selesai.

Kuasa-hukum PT. Pajitex, Susilo SH mengatakan, saat ini permasalahan tersebut sudah masuk ke meja persidangan, bahkan sedianya sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, namun ditunda hingga pekan depan 17/2/2021 lantaran Ketua Majelis sedang sakit.

“Terkait persoalan ini sebenarnya kami sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan disaksikan oleh Kepala Desa setempat, tokoh masyarakat dan manajemen perusahaan, namun tidak membuahkan hasil karena tuntutan warga yang meminta ganti rugi sebesar Rp 3 Miliar, sehingga kami memilih untuk bawa persoalan ini ke pengadilan,” ucap Susilo, Rabu (10/2/2021).

Pada dasarnya, lanjut Susilo, pihak PT. Pajitex telah memprogram mesin tersebut dengan kecepatan rendah, yang tadinya 1000 diturunkan menjadi 700 Revolusi Per Menit (Rpm) dan pihaknya juga tetap akan bertanggung jawab atas dampak yang dialami warga.

“Untuk mengurangi getaran yang mengakibatkan keretakan pada dinding rumah warga, pihak perusahaan sudah berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan team ahli mesin tenun Picanol tersebut, bahkan kami juga sudah melakukan upaya perbaikan pada salah satu dari lima rumah warga yang terdampak secara langsung,” lanjutnya. (Bam’s)

Memberikan Komentar anda