Beranda Berita Pemerintah Desa Banjar Waru Implementasikan Melalui Program Rutilahu

Pemerintah Desa Banjar Waru Implementasikan Melalui Program Rutilahu

0

BHARATANEWS.ID|BOGOR – Pemerintah Desa Banjar Waru, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor mengimplentasikan Program Rutilahu ( Rumah Tidak Layak Huni). Penerima manfaat Rutilahu sebanyak 7 KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ).

Dan masing masing KPM menerima bantuan sebesar 15 Juta Rupiah dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk Pembelian Barang sebesar 12 Juta di potong pajak matrial 11,5%
2. Untuk Upah Tenaga Pekerja 3 Juta di potong pajak 5% ( sepuluh hari)
Berdasarkan data yang kami dapatkan Keluarga Penerima Manfaat terdiri dari :
1. Ujang Karta Kampung Babakan RT03/02
2. Patmah Kampung Legok RT02/04
3. Muslih Kampung Gugunung RT 01/05
4. Hj. Acih Kampung Kubang RT 03/07
5. Supriyatna Kampung Babakan RT 02/08
6. M. Akbar Kampung Tajur Pugag RT03/09
7. Enur Kampung Tajur Pugag RT 02/10.

Saat di temui oleh awak Media Bharatanews Dadan Firdani (yang akrab di panggil Firdan) selaku Ekbang, dan sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengatakan, bahwa pelaksanaan kegiatan ini Rutilahu ini susudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah dan sesuai dengan kreteria yang telah ditentukan,” katanya ketika dilokasi pembangunan Rutilahu yang berlokasi di KPM Supriyatna Kampung Babakan RT 02/08.

Saat di tanya yang berkaitan dengan pemotongan Firdan mengatakan, tidak ada pemotongan sama sekali kecuali Pajak . Pemotongan Pajak 11,5% untuk bahan Matrial dan 5% untuk pajak upah dan yang lainnya tidak ada. Jumat (21/082020)

Masih kata firdan kami selaku Pemerintahan Desa dan TPK hanya mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan ini serta membuat pelaporan kegiatan pelaksanaan Rutilahu.

Menurut Firdan menyampaikan, bahwa ini semua berdasarkan hasil usulan dari masyarakat, dan Pemerintah Desa untuk memverifikasi hasil usulan tersebut, sertaย  berdasarkan ketentuan aturan yang telah ditetapkan. Dan bedasarkan pertimbangan ketujuh KPM ini layak mendapatkan Rutilahu.

Berdasarkan Permensos RI 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasana Lingkungan Pasal 3 Kriteria Rutilahu yang dapat diperbaiki meliputi:
a. dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni;
b. dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk;
c. lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak;
d. tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus; dan/atau
e. luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang (tujuh koma dua meter persegi perorang).

Selanjutnya awak media mencoba meminta keterangan warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan, kami masyarakat yang ada di kampung babakan mengucapkan terima kasih dengan adanya program Rutilahu ini.

” Dengan adanya program Rutilahu sangat membantu kepada masyarakat miskin yang rumah nya tidak layak huni dan membahayakan keselamatan keluarga yang tinggal di dalam rumah, kata warga setempat. (Bcr)

Memberikan Komentar anda