Beranda Berita Utama 100 Buruh Perusahaan Ban Terkenal Menantikan Putusan Majelis PHI Pengadilan Negeri Bandung

100 Buruh Perusahaan Ban Terkenal Menantikan Putusan Majelis PHI Pengadilan Negeri Bandung

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Salah satu Perusahaan outsourcing PT Primadaya Harummas yang sebelumnya bekerjasama dengan PT. Goodyear Indonesia TBK harus berhadapan dengan Moh Ridwan, Dkk, serta Serikat Buruh Bogor Raya (SBBR) dan Aliansi Serikat Buruh Indonesia (ASBI) di Pengadilan Hubungan Industrial Negeri Bandung atas perselisihan pemutusan hubungan kerja massal.

Sebanyak 100 eks buruh PT Primadaya Harummas, awalnya meminta SBBR dan ASBI untuk memperjuangkan hak uang pesangon mereka yang macet. Dalam tututan di Pengandilan Negeri Hubungan Industrial dengan Nomor Perkara 312/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg. Para penggugat menggugat pihak perusahaan dengan sejumlah kompensasi hak-hak dari Para Penggugat berupa uang pesangon. Yaitu, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak dan upah yang belum dibayar seluruhnya. Dengan berjumlah Rp 4.904.477.520,00 (Empat milyar sembilan ratus empat juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah).

Selama ini, kata Fery Firmansyah Ketua Serikat Buruh Bogor Raya (SBBR) mengungkapkan rasa percaya akan proses peradilan, adil dan jujur dalam sidang putusan pengadilan, serta optimis dalam hasil yang akan diraih.

“Kami sangat optimis karena dari awal kasus ini berjalan selalu terus kami kawal tanpa pernah absen, dari mulanya bipartit sampai mediasi dan sampai surat anjuran diterbitkan Disnaker, SBBR yakin dengan hak-hak yang harus didapatkan, optimis positif thinking dengan harapan semoga Ketua Majelis terhormat memberikan putusan jujur dan seadil-adilnya,” ungkap Fery dengan percaya diri.

Namun, kata dia, ketika jadwal sidang pemutusan di tanggal 05 Agustus 2020, dirinya merasa kecewa karena Majelis Hakim PHI memutuskan untuk pengunduran sidang ditanggal 12 agustus 2020.

“Kami sangat kecewa, karena dari sistem sudah terjadwalkan, padahal tanggal 05 Agustus 2020 adalah sidang keputusan. Tetapi dari pihak majelis hakim PHI menunda keputusan 1 minggu kedepan, dengan alasan surat keputusan belum siap. Katanya (Hakim) siapa tau dalam kurun waktu satu minggu ada negosiasi dan sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 12 agustus 2020” katanya Fery.

Beni Santoso sekertaris SBBR, mengatakan, jika hingga akhir putusan perundingan tak berujung pada titik temu, pihaknya akan melakukan kasasi ke MA untuk meminta keadilan.

“Jikalau putusan tidak adil dan tidak sesuai dengan harapan kami dari SBBR akan melakukan kasasi atau banding kepihak lebih tinggi yaitu MA. Apapun alasannya, kami buruh bukan kuda liar yang bisa dipekerjakan seperti binatang yang tidak tau UU ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sebab, lanjut Beni, setiap karyawan berhak menuntut komitmen perusahaan demi menjamin transparansi serta perlakuan yang adil sesuai amanat UU no 13 tahun 2003. Salah satunya, adalah soal pesangon.

“Kami sudah menunggu sejak lama. Harapan besar jikalau putusan tidak adil dan jujur semua dari temen-teman buruh akan terus berusaha merapatkan barisan untuk mendapatkan hak yang selama ini dilakukan dengan tidak adil oleh para pengusaha yang tidak memikirkan perut para pekerja” tutur Beni saat dijumpai Bharatanews.id, Selasa (11/8/2020).

Pada kesempatan yang sama, Cecep Saefulloh Ketua Aliansi Serikat Buruh Indonesia menyebutkan bahwa hak pesangon memiliki sifat yang wajib sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

“Hak pesangon para karyawan PT primadaya sifatnya wajib diberikan, ini adalah konsekuensi dari pengusaha yang sudah mempekerjakan karyawannya sesuai masa kerja. Apalagi sudah ada putusan yang tetap dari PHI artinya pihak PT tersebut wajib memberikan hak pesangon para mantan karyawannya, ini adalah amanat dari UU 13 tahun 2003,” tegas Cecep.

Sementara itu ketika dikonfirmasi via WhatsApp messenger, salah satu tim kuasa hukum pihak PT. Primadaya Harummas Beni, terkesan acuh dan bungkam seribu bahasa. Malah memblokir nomor rekan media yang saat itu meminta keterangan.(Ry)

Memberikan Komentar anda