Beranda Berita Utama Diskotek dan Hotel Planet Hiraukan Himbauan Pemerintah, Ini Yang Dilakukan Polda Kepri

Diskotek dan Hotel Planet Hiraukan Himbauan Pemerintah, Ini Yang Dilakukan Polda Kepri

0

BHARATANEWS.ID|BATAM _ Kurangnya kesadaran sebagian masyarakat dengan himbauan Pemerintah Daerah dan Polda Kepri tentang pencegahan penyebaran virus Covid 19, termasuk salah satu pengusaha hiburan malam di Kota Batam.

Hal ini langsung ditindaklanjuti tidak Tim Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Nusa II Seligi 2020 yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Kepri dan Sat Brimob Polda Kepri langsung melakukan penindakan, Senin malam (6/4/20).

“Penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan pada malam ini dikarenakan orang yang berkumpul tidak mematuhi anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran virus Covid 19”, ujar Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK., MH.

Masih ditambahkan Ditreskrimsus, “Tim berhasil mengamankan 71 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan 36 Perempuan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Lokasi pemeriksaan merupakan tempat hiburan malam Diskotek Planet VIP Room lantai 4, Hotel Planet Holiday, Kota Batam dan selanjutnya 71 orang yang diamankan dibawa ke Polresta Barelang guna menjalani pemeriksaan Urine, dan dari hasil tes urine terhadap 44 orang yang dilakukan pemeriksaan terdapat 32 orang dengan hasil positif Amphetamine / ekstasi dan 12 orang negative, sisa 27 orang masih menunuggu hasil tes urine.

Untuk selanjutnya yang positif Amphetamine akan diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani rehabilitasi, dan kepada manajemen Diskotik akan diterapkan pasal 14 Undang-undang no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- ” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Dalam kegiatan pencegahan penyebaran virus covid 19 pada senin malam tersebut diterjunkan sebanyak 20 Personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan 20 Personel Satbrimob Polda Kepri, hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK., MH dan Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Rendra Salipu, S.IK., M.Si.

Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, terapkan Physical Distance dengan cara tetap menjaga jarak dengan yang lainnya minimal satu setengah meter”, tutup Kabid Humas Polda Kepri. (Marto)

Memberikan Komentar anda