Beranda Berita Utama Kabid Humas Polda Kepri : Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi

Kabid Humas Polda Kepri : Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi

0

BHARATANEWS.ID|BATAM _ Polda Kepri tak kenal lelah dalam mengantisipasi semakin meningkatnya jumlah penyebaran Covid -19 di Indonesia tanpa terkecuali di Provinsi Kepri, hal ini merupakan wujud kepedulian Polda Kepri kapada Masyarakat Kepulauan Riau ini.

Untuk itu Polda Kepri kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi anjuran WHO, Himbauan Pemerintah Republik Indonesia dan Maklumat Kapolri tentang antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid- 19. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri pada Sabtu (27/3/20).

Polda Kepri dalam mengimplementasikan Maklumat Kapolri telah melaksanakan Operasi Kemanusiaan Aman Nusa II Seligi 2020 dalam rangka mencegah, antisipasi, dan menanggulangi penyebaran Covid -19.

Operasi yang dimulai pada tanggal 19 Maret yang lalu ini akan berlangsung selama 30 hari kedepan.

“Kita telah melakukan upaya Himbauan kepada masyarakat untuk tetap dirumah, dan upaya pencegahan dengan cara penyemprotan Disinfektan ditempat-tempat pelayanan Publik, tempat ibadah, Sekolah dan sebagainya ,tim medis Polda Kepri juga selalu melakukan trace bersama dengan dinas kesehatan terhadap ODP maupun PDP, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat”, tutur Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si selaku Kabid Humas Polda Kepri.

Masih menurut Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, dikeluarkan nya Maklumat Kapolri merupakan wujud kepedulian Polri kepada Masyarakat terkait situasi yang berkembang serta mengamankan kebijakan Pemerintah terkait dengan anjuran WHO tentang Physical Distancing, dan Bapak Kapolri telah menyampaikan bahwa “Keselamatan Rakyat merupakan Hukum Tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto”, jelas Kabid Humas Polda Kepri.

“Upaya terakhir yang dilakukan oleh Polda Kepri dan jajaran adalah dalam bidang penegakkan hukum, ancaman hukum pidana atau denda bagi orang yang melanggar ketentuan menurut Undang-undang nomor 4 Tahun 1984 pasal 14 tentang wabah penyakit menular, Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal-pasal didalam KUHP yaitu pasal 212, pasal 214, Pasal 216 ayat (1) serta pasal 218”, tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. (Marto)

Memberikan Komentar anda