Beranda Berita Utama Polda Jawa Timur Berhasil Mengungkap Pembobolan Kartu Kredit Yang Melibatkan Publik figur

Polda Jawa Timur Berhasil Mengungkap Pembobolan Kartu Kredit Yang Melibatkan Publik figur

0

BHARATANEWS.ID|SURABAYA _ Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar Konferensi Pers terkait keberhasilan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang berhasil membongkar kasus pembobolan kartu kredit orang lain atau carding dengan modus menggunakan akun media sosial untuk menjual promo tiket pesawat hingga hotel secara ilegal yang dilaksanakan di Mapolda Jatim, Kamis(27/02/2020).

Dalam kasus illegal akses jenis carding tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil menangkap tiga orang yakni SC, MFD, dan MD serta mengamankan barang bukti beberapa unit laptop, sejumlah buku rekening serta telepon seluler.

Dalam penjelasannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. mengatkan bahwa para pelaku tersebut untuk mencari pemenang rilis dengan berawal dari pembuatan akun bisnis jasa travel dan dengan membuat paket wisata promo. Modus yang mereka dengan membuat perjalanan bisnis, dengan menawarkan promo tiket perjalanan baik nasional maupun luar negeri.

Namun faktanya, tiket tersebut berasal dari hasil pembobolan kartu kredit milik orang lain dengan cara memperoleh data melalui internet. Penawaran promo itupun bervariasi mulai dari 10 hingga 15 persen. Peran meminjam SG dan FD adalah pemilik akun Instagram @tiketkekinian sekaligus menginstal promo travel tersebut. Sementara MR, perannya sebagai eksekutor dengan melakukan transaksi jual beli tiket menggunakan kartu kredit yang diperoleh dari tindak pencegahan carding. MR membeli data kartu kredit dari spammer, yang kemudian tiket dijual kembali ke pelanggan dengan harga murah,” tambah Kabid Humas Polda Jatim.

“Sementara dalam penyelidikan kasus ini ditemukan juga tokoh masyarakat yang turut berpartisipasi juga dalam kasus ini. Ada enam artis ibukota sebagai pendukung, seperti seniman GA, JI, TM, DW, AK dan RS. Dalam waktu dekat keenam publik figur itu akan mengundang penyidik ​​untuk mengakses sebagai pendapat. Bahkan beberapa sudah kita layangkan panggilan terhadap GA dan juga TM, nanti kita tunggu hasil pengembangan untuk kedatangannya. Rencananya hari Jumat menunggu,” tutup Kabid Humas Polda Jatim.

Akibat Perbuatannya, kini para tersangka tersebut dikenakan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan / atau Pasal 56 KUHP. (*/Fito)

Memberikan Komentar anda