Beranda Berita Utama Sempat Buron, Polsek Dawuan Berhasil Mengamankan Pelaku Dugaan Penganiayaan di Desa Mandapa

Sempat Buron, Polsek Dawuan Berhasil Mengamankan Pelaku Dugaan Penganiayaan di Desa Mandapa

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA _ Polsek Dawuan Polres Majalengka berhasil mengamankan tiga tersangka Kasus Penganiayaan yaitu Om, Dn dan Za, serta Ai Masih dalam pencarian (DPO). Dimana para tersangka sempat melarikan diri setelah mengeroyok, ke empat tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban yaitu Beben, Obang, dan Jujun. Selanjutnya Ketiga korban tersebut di jadikan sebagai Saksi pada kasus Dugaan Penganiayaan.

Menurut Kapolsek Dawuan AKP Wagino,SH menjelaskan, Kejadian bermula ketika pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekitar jam 01:00 Wib. Dimana korban Beben Subandi, Obang Sobari, dan Jujun Junaedi sedang dengan mengendarai sepeda motor berboncengan. Ketiga Korban melintas di jalan Desa Mandapa tepatnya di Blok Selasa RT. 004 RW. 004 Desa Mandapa Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka,” katanya. Selasa (14/02/2020)

Foto : Kapolsek Dawuan AKP Wagino, SH

Masih menurut Kapolsek Dawuan menuturkan, Pada saat itu terdapat sekumpulan anak muda yang sedang menongkrong di pos kamling dengan jumlah sekitar 10 ( sepuluh ) orang. Kemudian diantara orang yang berkumpul tersebut terdengar oleh korban Beben Subandi, Obang Sobari, dan Jujun Junaedi ada yang berteriak โ€œ Woooii โ€œ. Sehingga ketiga korban tersebut langsung menoleh ke arah orang-orang tersebut.

Selanjutnya ketiga korban turun dari sepeda motornya, korban Beben Subandi dan kedua tersangka yaitu Om dan Ai terlibat adu mulut. Kemudian terjadilah perkelahian yang mengakibatkan ketiga korban tersebut terluka. Kemudian perkelahian tersebut dilerai oleh saksi Asep Lesmana dan teman-temannya yang lain.

“Iya, kedua terduga pelaku pengeroyokan itu sudah kami amankan dan para tersangka pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan,” imbuh Kapolsek Dawuan. (Fito)

Memberikan Komentar anda