Beranda Berita Utama Gerak Cepat Polres Batang Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Roda Mobil

Gerak Cepat Polres Batang Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Roda Mobil

0

BHARATANEWS.ID|BATANG – Gerak Cepat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Batang patut kita diacungi jempol. Pasalnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan roda ambulance Desa Warungasem dan roda mobil pribadi.

Kapolres Batang AKBP Abdul Waras menuturkan, dalam waktu 1X24 jam pelaku yang mencuri 4 roda mobil ambulance dan 4 roda mobil pribadi secepatnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Batang.

“Alhamdulillah dalam waktu 1×24 jam, pelaku pencurian roda mobil berinisial, ML (31), warga Desa Kertijayan, Kabupaten Pekalongan berhasil kita tangkap berikut barang bukti,” kata AKBP Abdul Waras saat konferensi pers, di Mapolres setempat, Senin (3/2/2020).

Dijelaskan, menurut pengakuan dari pelaku ML, ia melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan alat dongkrak dan kunci ban. Dalam waktu sekitar satu jam tersangka berhasil melepas 4 roda ambulance Nopol G 9506 WC milik Pemerintah Desa Warungasem, dan 4 roda mobil Honda Freed Nopol G 8622 JA yang diparkir dihalaman Balai Desa Warungasem, pada Minggu dinihari, (2/2/2020).

Kapolres menambahkan, tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan mobil Mitsubhisi L300 untuk membawa hasil curianya. Ia juga pernah menjalankan aksi serupa di wilayah Kabupaten dan Kota Pekalongan.

“Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 yaitu ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Abdul Waras.

Adapun kendaraan bermotor yang dipakai tersangka dalam melakukan aksinya berupa mobil Mitsubisi L300, alat dongkrak dan kunci yang sudah diamankan.

“Sesuai hasil pemeriksaan pelaku melakukan aksinya hanya seorang diri, dengan motif kebutuhan ekonomi,” jelas Kapolres.

AKBP Abdul Waras juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan, ada dua tempat kejadian perkara ( TKP) yakni di Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan sebelum TKP di Batang.

“Dari hasil olah TKP, pelaku menunggu suasana yang sepi untuk melancarkan aksinya, sekitar pukul 01.00 WIB pelaku mulai melakukan pelepasan ban,” jelasnya.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kejadian agar tidak terulang kembali aksi pencurian, Kepolisian berharap kepada masyarakat untuk bisa mengaktifkan kembali kegiatan siskamling di malam hari.

“Saya harap masyarakat bisa kembali mengaktifkan sistem keamanan keliling dan Pos Kamling untuk mengurangi aksi pencurian diwilayahnya masing-masing, kalau mengandalkan Polisi anggotanya sangat terbatas,” imbau AKBP Abdul Waras.

Sementara itu tersangka ML yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir travel mengaku hanya butuh satu jam saja untuk melepas roda untuk dua unit mobil.

“Saya melakukan aksi ini hanya sendiri, karena sudah terbiasa sebagai sopir travel, roda mobil kita jual satu set Rp 2,5 juta ke toko – toko pelek,” terangnya. (Niko)

Memberikan Komentar anda