Beranda Berita Utama DPP Lembaga KAMIJO Menyampaikan Surat Usulan Jabatan Presiden & Wakil Presiden RI...

DPP Lembaga KAMIJO Menyampaikan Surat Usulan Jabatan Presiden & Wakil Presiden RI jadi 3 (Tiga) Periode

0

BHARATANEWS.ID|JAKARTA _ Di tengah wacana MPR hendak melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), Ketua Umum DPP Lembaga Kader Militan Jokowi (KAMIJO) mengusulkan agar MPR sekalian mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 agar Presiden dan Wakil Presiden bisa menjabat 3 (Tiga) Periode.

“Tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Jokowi lima tahun lagi setelah 2024, saya khawatir berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota negara, tidak akan berjalan sesuai rencana. Jadi saya mengusulkan agar MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen UUD 1945, khususnya agar Presiden bisa menjabat tiga periode,” jelas Gumilar Abdul Latif yang juga pendiri KAMIJO dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2019).

Senyampang MPR sedang mewacanakan amandemen konsitusi untuk memasukkan GBHN, Gumilar Abdul Latif mengusulkan agar Pasal 7 UUD 1945 juga diamandemen, agar Presiden-Wapres bisa menjabat 3 (tiga) periode.ย ย “Saya meyakini usulan saya ini akan didukung oleh mayoritas Rakyat Indonesia. Kalau rakyat menghendaki, apa salahnya MPR sebagai pemegang amanah rakyat mengimplementasikan kehendak rakyat?” tanya Gumilar Abdul Latif .

Selain alasan implementasi visi, misi dan program kerja, usulan agar Presiden-Wapres dapat menjabat 3 (Tiga) periode menurut Gumilar juga dilatari meningkatnya usia harapan hidup manusia Indonesia.

“Kalau ada Presiden dan Wapres kinerjanya bagus dan masih dipercaya masyarakat, alangkah sayangnya bila harus pensiun muda,” paparnya.

Gumilar Abdul Latif juga membantah usulannya itu akan mematikan demokrasi dan regenerasi.

“Kalau ada pemimpin bagus, kenapa tidak diberi kesempatan? Toh yang akan memilih juga rakyat. Kalau memang tidak bagus, jangan dipilih lagi. Ini cukup demokratis,” tukasnya.

Setelah Pasal 7 UUD 1945 selesai diamandemen, lanjut Suhendra, selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu merevisi Pasal 169 huruf N UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut menyatakan, syarat menjadi Presiden dan Wapres adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama, begitu juga untuk Jabatan Gubernur, Bupati dan Walikota, tutup Gumilar. (ddg)

Memberikan Komentar anda