Beranda Berita Utama Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Suntik Gas Oplosan Elpiji Bersubsidi

Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Suntik Gas Oplosan Elpiji Bersubsidi

0

BHARATANEWS.ID|BOGOR _ Sat Reskrim Polres Bogor berhasil Ungkap Kasus Suntik Gas Oplosan Elpiji Bersubsidi Dari Tabung 3 KG ke Tabung Gas 12 KG pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2018 di Kp. Pasir Jeruk RT 01/03 Desa Sukasari Kec. Rumpin Kab. Bogor. Selasa (15-10-2019)

Menurut Kapolres Bogor menjelaskan, Pelaku usaha melakukan kegiatan usaha pengoplosan gas LPG dari tabung ukuran 3 KG bersubsidi yang dibeli dari warung-warung sekitar wilayah Kec. Rumpin, dari tabung ukuran 3 KG tersebut sebanyak 4 tabung dipindahkan isi gasnya kedalam tabung ukuran 12 KG menggunakan alat berupa regulator suntikan yang dimodifikasi.

Kemudiantabung gas ukuran 12 KG tersebut dijual ke rumah-rumah makan dan restoran di wilayah Tanggerang dan Jakarta dengan harga non subsidi.

Pelaku dalam kasus tersebut berjumlah 1 (satu) orang yaitu KM yang merupakan pemilik usaha pengoplosan gas bersubsidi.

” Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit mobil grandmax bak terbuka, 434 buah tabung gas elpiji 3 KG (isi), 10 buah tabung gas elpiji 3 KG (kosong), 2 buah tabung gas elpiji 12 KG (kosong), 20 buah tabung gas 50 KG (isi), 1 buah timbangan elektronik dan 24 buah selang suntikan,” pungkas Kapolres Bogor.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan Pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) b & c UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen danatau pasal 53 b,c,&d UU no 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 32 (2) jo pasal 30 UU no 02 tahun 1981 tentang Meterology Legal. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan denda lebih dari Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). (**/ft)

Memberikan Komentar anda