Beranda Berita Utama Kapolsek Seririt Tidak Akan Memberikan Ampun Kepada Para Pelaku Yang Sering Membuat...

Kapolsek Seririt Tidak Akan Memberikan Ampun Kepada Para Pelaku Yang Sering Membuat Resah Masyarakat

0

BHARATANEWS.ID|BULELENG – Setelah berhasil ungkap Ilegal Loging di Dusun Sorga Desa Lokapaksa, Kapolsek Seririt kembali ungkap kasus penganiayaan yang terjadi di desa tersebut.

Penganiayaan yang terjadi pada Rabu (18/9) sekitar pukul 23.00 wita di banjar Dinas Gunungina, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt/ Buleleng

Berdasarkan Laporan dari Kadek Prima (30) yang beralamat di Banjar Gunungina, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten
Buleleng) sesuai dengan laporan Polisi nomor: LP/94/ IX /2019/ Bali /Res Bll / Sek
Seririt, tanggal 20 September 2019, perihal tindak pidana penganiayaan.

Kapolsek Seririt Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder A.Md., S.H, M.Ag, memerintahkan anggota Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPTU Putu Edy Sukaryawan SH., MH untuk melakukan upaya penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mencari keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi.

Berdasarkan informasi awal bahwa pelaku penganiayaan tersebut diketahui bernama Ketut Ardana (37) alias Abri seorang buruh harian Lepas yang masih satu wilayah dengan korban.

Dari hasil introgasi diketahui bahwa peristiwa tersebut berawal dari korban dan pelaku yang sudah saling kenal terjadi perselisihan paham, selanjutnya saat kejadian korban dalam
keadaan mabuk dan mengingat permasalahan sebelumnya. Sehingga korban menantang pelaku, akibatnya pelaku yang merasa tidak terima dan emosi mengambil senjata tajam berupa tombak di dalam rumahnya.

Kemudian pelaku mencari korban yang saat
Itu masih berada di depan rumah dan memukulkan tombak tersebut sebanyak 3 x, sehingga dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian dagu sebelah kiri (4 jaritan) dan luka robek terbuka pada lengan kiri atas ( 1 jaritan) serta mengalami bengkak pada pergelangan tangan kiri.

Atas kejadian tersebut Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder saat menggelar pers release diruang Kasubag Humas yang di dampingi IPTU Gede Sumarjaya,S.H Senin (23/9) seijin Kapolres Buleleng menjelaskan,

“Dari hasil penyelidikan atas kasus penganiayaan ini dan barang bukti dari pelaku berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Tombak diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup Kapolsek Kompol Made Uder.

Terhadap aksi preman yang terjadi di wilayah hukumnya, Kapolsek Seririt tidak akan memberikan ampun kepada para pelaku yang sering membuat resah masyarakat dan mengganggu situasi Kamtibmas. (Gede.s)

Memberikan Komentar anda