Beranda Berita Utama Mulai Hari Ini, Rusman Malik dan Associates Buka Konsultasi Hukum Gratis

Mulai Hari Ini, Rusman Malik dan Associates Buka Konsultasi Hukum Gratis

0

BHARATANEWS.ID|MUNA BARAT – Sebagai bentuk edukasi dan pemberian pemahaman tentang hukum kepada masyarakat, Kantor Pengacara Rusman Malik dan Associates yang beralamat di bilangan Desa Langku-langku, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai hari ini resmi membuka konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat.

Pengacara Rusman Malik, SH., CPL berharap, dengan adanya konsultasi hukum gratis saat ini masyarakat dapat dengan mudah memahami tentang hukum pidana, perdata, maupun administrasi negara.

“Konsultasi hukum gratis ini adalah wujud bakti kita kepada masyarakat dalam rangka meringankan beban masyarakat untuk menyelesaikan masalah perkara hukum,” ungkap Rusman kepada jurnalis media ini, Jumat (2/8/2019).

Selain itu, lanjut pria yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menjelaskan bahwa, konsultasi merupakan salah satu bagian dari tugas dan wewenangnya sebagai advokat yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pasal 22 ayat (1).

“Disitu pasal 22 ayat (1) menerangkan bahwa, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu,” bebernya.

“Lebih bagus lagi jika pengaduannya terkait pengadaan, baik itu terkait proses pengadaan di Desa maupun di lingkup pemerintah. Ini untuk mengembalikan hak masyarakat dan agar pemerintah dapat melaksanakan fungsi dan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya lagi.

Rusman yang juga ketua Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) perwakilan Sulawesi Tenggara ini mengungkapkan, konsultasi tersebut ditujukan untuk semua lapisan masyarakat baik perorangan, maupun kelompok masyarakat setiap hari selama jam kerja.

“Tidak perlu sungkan, datang saja konsultasi ke kantor,” tandas pria kelahiran Wapae 27 Oktober 1992 ini. (den)

Memberikan Komentar anda