Beranda Berita Utama Disinyalir Oknum Desa-Desa Di Wilayah Cigombong Kompak Menutupi Dana Desa kepada Masyarakat

Disinyalir Oknum Desa-Desa Di Wilayah Cigombong Kompak Menutupi Dana Desa kepada Masyarakat

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – PEMERINTAH Indonesia dituntut memberikan pengawasan optimal terhadap pengelolaan dana Desa menyusul banyaknya Kepala Desa ditangkap terkait penyelewengan dana tersebut.

Selain itu transparansi dalam pengelolaan dana Desa harus dilakukan Kepala Desa bersama pendamping untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan. Melihat dalam penggunaan anggaran dana Desa di Kabupeten Bogor dalam ruang lingkup Kecamatan Cigombong, diduga transparansi pelaksannya terkesan ditutupi oknum Aparatur Desa-desanya

Mengingat tentang Amanah (UU Nomor 06 Tahun 2014 dalam Pasal 24 huruf d) Tentang Desa. Penyelengaraan pemerintahan Desa berdasarkan asas keterbukaan. Anggaran dana Desa yang beralokasi dari APBN harus di buka secara transparan dan UU Nomor 06 Tahun 2014 Pasal 82 menyatakan bahwa Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa dan Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa.

Disisi lain dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengisyaratkan Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses
atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Ironisnya dari hasil pemantauan media Bharatanews.id masih ditemukan beberapa Desa tidak memasang papan pengumuman anggaran. Apalagi saat ini Anggaran yang masuk ke Desa sudah memasuki gelombang tahapan kedua untuk wilayah Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Seharusnya bila mengikuti peraturan Undang-undang yang sudah ditetapkan bahwa anggaran tersebut berkewajiban terpampang di ruang Publik, tentunya menjadi pertanyaan besar bagi Masyarakat luas, untuk peruntukan apa saja Dana Desa itu?

Lain halnya Kepala Desa Tugu Jaya, Pejabat sementara Dulloh menyampaikan bahwa anggaran yang masuk ke Desa selalu di musyawarahkan dengan pemerintahan Desa diantaranya BPD, LPM dan Masyarakat serta pelaksanaan melalui TPK ( Tim Pelaksana Kegiatan, paparnya (15/7/2019)

Ditempat terpisah Camat Cigombong, Basrowi mengutarakan bahwa pemerintahan Desa yang tidak memasang papan pengumuman nantinya akan dibahas pada saat monitoring dan evaluasi . Dan beliau menghimbau “kepada seluruh Kepala Desa agar membuat papan pengumuman , agar semua anggaran terbuka dan transparan!”, Tuturnya (15/07)

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa di kelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dan kepada pihak yang terkait agar dapat turun langsung kebawah untuk menyikapi permasalahan ini. Mengingat Dana Desa merupakan anggaran yang beralokasi dari APBN.(Ry/Buchari)

Memberikan Komentar anda