Beranda Berita Utama Polres Majene Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Polres Majene Amankan Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

0

BHARATANEWS.ID|MAJENE – Wakapolres Majene Kompol H. Jamaluddin didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan, SH, SIK memimpin press release kasus tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur serta kepemilikan senjata tajam yang digelar diruang data Polres Majene (17/6/19)

Dalam releasenya Wakapolres Majene menerangkan, bahwa pelaku yang berinisial GW warga asal lingkungan saleppa, kelurahan Banggae Kecamatan Banggae Kabupaten Majene, telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang anak yang berinisial ZN yang masih berstatus pelajar beralamat di Lingkungan Binanga, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kab. Majene.

” Selain melakukan penganiayaan terhadap anak, pelaku GW juga sempat berkelahi dengan HJ yang tidak lain adalah teman orang tua korban, HJ melarikan diri saat melihat pelaku GW membawa senjata tajam berupa badik dengan ukuran 28 cm yang dibawa oleh pelaku saat melakukan tindakan kejinya tersebut,” pungkas Wakapolres Majene Kompol H. Jamaluddin.

Dari Keterangan yang berhasil diambil pelaku melakukan penganiayaan terhadap ZN dengan cara mencekik leher korban dan menginjak tubuh korban sebanyak 3 (tiga) kali, selain itu pipin ZN juga ditampar oleh pelaku sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan.

Setelah kejadian tersebut korban ZN bersama orang tuanya mendatangi Polres Majene untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut, dan dengan sigap Tim Passaka Polres Majene langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku.

” Pelaku ditemukan di lingkungan Battayang kelurahan Banggae, Kabupaten Majene dan langsung digelandang ke Polres Majene bersama dengan barang buktinya berupa badik yang dibawa oleh pelaku saat kejadian, dan korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan Visum et repertum,” jelas Wakapolres Majene.

Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU DRT No 12 tahun 1951 (LN No. 78 tahun 1951) dan Pasal 351 ayat (1) KHU Pidana dan pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 201 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (**)

Memberikan Komentar anda