Beranda Berita Utama Proyek Preservasi Jalan Muna – Muna Barat Menuai Polemik

Proyek Preservasi Jalan Muna – Muna Barat Menuai Polemik

0

BHARATANEWS.ID | MUNA BARAT – Proyek Preservasi jalan yang menghubungkan Kabupaten Muna dan Muna Barat (Tampo – Dalam kota Raha – Tondasi) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 yang saat ini sementara berlangsung di Kabupaten Muna Barat Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, plank yang terpasang di sekitar proyek tidak mencantumkan besaran anggaran pekerjaan.

Hal tersebut sudah bertentangan dengan Transparansi Publik yang dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan tidak dipasangnya plank informasi proyek, masyarakat tidak dapat turut serta mengontrol pembangunan tersebut.

Kondisi ini membuat sejumlah kalangan masyarakat mempertanyakan pengawasan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Bina Marga maupun dinas PUPR Provinsi Sultra. Mereka menduga ada unsur kesengajaan agar tidak ketahuan kebobrokan oknum kontraktor.

Seperti yang diungkapkan oleh Dedy Setiawan, Warga Desa Wandoke, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat saat ditemui dilokasi, Selasa (28/5/2019) pagi. Dedy menyesalkan sikap dari kontraktor PT. Mitra Pembangunan Sultra yang tidak profesional.

“Ini jelas tidak profesional, dengan tidak adanya besaran anggaran pada plank proyek sudah menunjukan tidak transparan pihak kontraktor kepada publik, karena plank proyek tersebut adalah tranparansi informasi publik yang berlaku pada umum agar tidak muncul kecurigaan dari pihak lain,” ujar Dedy.

Menurutnya, Kementrian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga selaku pihak penyedia proyek sekaligus pengawas, terkesan tutup mata, karena seharusnya mereka berkewajiban untuk memberikan terguran keras kepada kontraktor bukan malah membiarkannya begitu saja.

“Jangan sampai ada persekongkolan dari oknum pihak terkait dengan pelaksana proyek atau kontraktor. Padahal, dalam setiap kontrak yang ditanda tangani pihak rekanan jelas tertuang biaya alias anggaran untuk pengadaan Plank Proyek kegiatan,” duganya.

Dilokasi yang berbeda, Irman warga Desa Wapae, Kecamatan Tiworo Tengah, Muna Barat juga mempertayakan transparansi pekerjaan tersebut.

“Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama yang didalamnya termasuk nominal kontrak,” terang Irman.

Terakhir, Irman meminta agar pemerintah segera mengambil sikap tegas terhadap penyedia jasa proyek yang mulai dikerjakan sejak 8 Februari 2019 dengan deadline waktu selama 323 hari tersebut.

“Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas. Kenapa mesti ditutupi jumlah angka yang sedang dikerjakan itu, jangan sampai akan di korupsi, karena item pekerjaannya semuanya dicamtumkan di plank, namun sampai ke anggaran tidak dipaparkan,” tegasnya.

Saat berita ini diturunkan, pihak Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga, Dinas PUPR Provinsi Sultra maupun PT. Mitra Pembangunan Sultra belum dapat dikonfirmasi. (Den)

Memberikan Komentar anda