Beranda Berita Utama Takut 2 Terdakwa Upaya PK Kajari Purwakarta Enggan Terbitkan Sprindik Baru

Takut 2 Terdakwa Upaya PK Kajari Purwakarta Enggan Terbitkan Sprindik Baru

0

BHARATANEWS.ID|PURWAKARTA – Paska audensi dengan Kajari Purwakarta Dan Panitra Pengadilan Tipikor Bandung terkait mandegnya pemeriksaan untuk 45 anggrota DPRD Purwakarta yang terlibat kasus SPPD & BIMTEK fiktif beberapa waktu lalu .

Zaenal Abidin yang akrab di sapa ZA mengatakan, Kami merasakan ada kejanggalan atas statemen Kajari Purwakarta tentang SPRINDIK baru yang sampai saat ini belum juga diterbitkan oleh Kejaksaan.

” kami merasa ada kejanggalan atas ucapan kajari purwakarta tentang penerbitan Sprindik baru untuk ke 45 minus 1 pimpinan dan anggota dprd Purwakarta, sehingga kami langsung datangi Pengadilan Tipikor untuk meminta penjelasan kebenaran apa yang dikatakan Kajari Purwakarta” ucap ZA.

Senada dikatakan Awod Abdul Ghani salah satu tokoh Komunitas Masyarakat Purwakarta menyatakan saat kami audensi, Kajari menyampaikan bahwa untuk menerbitkan SPRINDIK baru bagi 45 anggota DPRD harus menunggu penetapan dari Pengadilan TIPIKOR Bandung.

” Makanya tanggal 16 Mei kemarin kami kejar ke PN TIPIKOR, alhasil Panitra menjelaskan bahwa PN TIPIKOR tidak mengeluarkan PENETAPAN sebagaimana yang dimaksud oleh Kajari Purwakarta, Nah ada apa dengan Kajari Purwakarta, kok statemen nya bertolak belakang dengan Pengadilan TIPIKOR? ” Ucap Awod dengan mimik yang menunjukan keheranan.

Lanjut Kang ZA mencoba memahamkan kosntrksi hukum dalam tupoksi antara Pengadilan dan Kejaksaan, pemahamannya bahwa tugas Hakim adalah MEMUTUS Perkara dan tugas Jaksa adalah melakukan PENUNTUTAN beserta seluruh implikasi nya.

Ada yang menggelitik dan membuat heran peserta Audance atas pernyataan Kajari Purwakarta saat para Audance menanyakan kenapa tidak segera diterbitkan SPRINDIK baru untuk anggota DPRD dan unsur Pimpinan DPRD Purwakarta. Kajari terkesan sekenanya menjawab pertanyaan tersebut dengan statemen nya.

โ€œsaya hawatir bila SPRINDIK baru diterbitkan, maka kedua terdakwa Rifai dan Hasan akan melakukan upaya PKโ€ ucap ZA menitukan perkataan Kajari Purwakarta.

Lanjut Zaenal, Lalu pertanyaannya apa korelasi antara SPRINDIK baru dengan PK tersebbut? Bukankah upaya hukum baik Banding, Kasasi, dan bahkan PK adalah Hak Terdakwa yang diatur oleh Undang-undang?

“Kami Komunitas Masyarakat Purwakarta meminta kepada Kajari Purwakarta menunaikan TUPOKSI nya yaitu menegakan keadilan dan memberi rasa keadilan, yaitu seret seluruh orang yang terlibat dalam kasus yang merugikan Negara ini” Tandas Kang ZA.

Berbekal hasil ketemuan dengan Panitera PN TIPIKOR Bandung bilamana Kajari Purwakarta tetap tidak menindak lanjuti kasus SPPD & BIMTEK fiktik ini, kami akan segera mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menuntaskan kasus ini.

” Pemberkasan surat akan kami layangkan untuk Ka.Kejaksaan Agung yang ditembuskan kepada : Jaksa Pengawas Kejagung, Kajati Jabar, dan KPK.” Pungkas Zaenal. (jenar)

Memberikan Komentar anda