Beranda Berita Utama Memposting Vidio Kampanye Caleg, Sekdes di Butur Terancam Pidana

Memposting Vidio Kampanye Caleg, Sekdes di Butur Terancam Pidana

0

BHARATANEWS.ID|BUTON UTARA – Nama akun facebook Razal Bbj, disebut-sebut adalah akun milik oknum Sekertaris Desa (Sekdes) Banu-banua Jaya La Ode Moh Ugus Razal, yang di duga telah melakukan pelanggaran, dengan memposting vidio kampanye salah satu Caleg dari Partai Demokrat, dengan mencantumkan kalimat #Demokrasi Si4p, Bersama Kita Dengan Sahabat NSR.

Menanggapi laporan dugaan tindak pidana Pemilu, nomor 01 / BAWASLU-PROV.SG-05 /PM.06.02 / III /2019, tanggal 28/03/2019 yang dilaporkan oleh Arsid, terkait seorang perangkat desa yang dengan sengaja ikut berkampanye. Kasat Reskrim Polres Muna AKP Muh Ogen Sairi, melaksanakan pembahasan di Kantor Bawaslu Kabupaten Buton Utara diruang Sekretariat sentra Gakkumdu.

“Kami membahas apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana pemilu atau tidak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 Ayat 2 dan Ayat 3, Pasal 493 dan Pasal 494 UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan umum jo Pasal 51 huruf (j) UU No 6 tahun 2014 tentang Desa” jelasnya Minggu (31/03/2019).

Ogen menambahkan, dalam pembahasan tersebut di hadiri oleh Ketua Devisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Buton Utara,ย  Kasi Pidum Kejaksaan Muna, Staf Bawaslu dan beberapa penyidik pembantu dari Kepolisian.

“Setelah kegiatan ini, kami akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, terlapor dan pihak-pihak terkait untuk menentukan status hukum laporan” tutupnya. (Aris)

Memberikan Komentar anda